- Pertamina Patra Niaga siap melayani pembelian BBM oleh SPBU swasta sesuai arahan Kementerian ESDM hingga akhir 2025.
- Pemerintah mendorong SPBU swasta membeli solar produksi dalam negeri seiring rencana penghentian impor pada 2026.
- Penghentian impor solar 2026 didukung RDMP Balikpapan dan implementasi mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026.
Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah yang akan mendorong operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta membeli solar yang dihasilkan dari produksi dalam negeri.
Dorongan itu muncul seiring dengan rencana pemerintah yang akan menghentikan impor solar pada 2026.
Corporate Secretary PPN, Roberth MV Dumatubun, mengungkap sejauh ini mereka masih berpegang pada arahan yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Namun, ditekannya, jika SPBU swasta ingin membeli BBM dari PPN, pihaknya siap memberikan pelayanan.
"Sampai dengan 31 Desember, kita masih berpegang terhadap arahannya Menteri ESDM. Seandainya SPBU swasta itu ingin melakukan pembelian, maka akan kami layani," kata Roberth di Jakarta dikutip pada Selasa (23/12/2025).
Nah untuk di 2026 itu pasti balik lagi, dia menambahkan, perusahaan menunggu arahan dari pemerintah ya.
"Apakah kemudian kebijakannya pemerintah seperti apa," imbuhnya.
Robert menekankan, PPN merupakan badan usaha yang memiliki level yang sama dengan badan usaha swasta.
Sehingga ditegaskannya, ketika ada kebijakan dari pemerintah, PPN akan menjalankannya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
"Karena PPN dengan SPBU swasta itu levelnya sama. Sama-sama badan usaha, sama-sama operator. Nah regulatornya itu ada di pemerintah," ujar Roberth.
Menurutnya, pada saat kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan, apapun itu terutama terkait dengan Pertamina, pasti akan mengikuti kebijakannya dari regulator.
Untuk diketahui, rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50).
Biodiesel B50 mulai dijalankan pada semester II 2026.
Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri.
"Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta. Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Berita Terkait
-
Redakan Panik, Pertamina Distribusikan 20.000 Tabung LPG 3 kg di Aceh
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi USD 62,63 di November, BBM Gimana?
-
Konsumsi Bensin di Nataru Diproyeksi Melonjak 3 Persen, Pasokan Cukup?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026