Bisnis / Energi
Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi solar (Antara)
Baca 10 detik
  • Pertamina Patra Niaga siap melayani pembelian BBM oleh SPBU swasta sesuai arahan Kementerian ESDM hingga akhir 2025.
  • Pemerintah mendorong SPBU swasta membeli solar produksi dalam negeri seiring rencana penghentian impor pada 2026.
  • Penghentian impor solar 2026 didukung RDMP Balikpapan dan implementasi mandatori biodiesel B50 pada semester II 2026.

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah yang akan mendorong operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta membeli solar yang dihasilkan dari produksi dalam negeri. 

Dorongan itu muncul seiring dengan rencana pemerintah yang akan menghentikan impor solar pada 2026. 

Corporate Secretary PPN, Roberth MV Dumatubun, mengungkap sejauh ini mereka masih berpegang pada arahan yang ditetapkan Kementerian ESDM. 

Namun, ditekannya, jika SPBU swasta ingin membeli BBM dari PPN, pihaknya siap memberikan pelayanan. 

"Sampai dengan 31 Desember, kita masih berpegang terhadap arahannya Menteri ESDM.  Seandainya SPBU swasta itu ingin melakukan pembelian, maka akan kami layani," kata Roberth di Jakarta dikutip pada Selasa (23/12/2025). 

Nah untuk di 2026 itu pasti balik lagi, dia menambahkan, perusahaan menunggu arahan dari pemerintah ya. 

"Apakah kemudian kebijakannya pemerintah seperti apa," imbuhnya.

Robert menekankan, PPN merupakan badan usaha yang memiliki level yang sama dengan badan usaha swasta. 

Sehingga ditegaskannya, ketika ada kebijakan dari pemerintah, PPN akan menjalankannya. 

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI

"Karena PPN dengan SPBU swasta itu levelnya sama. Sama-sama badan usaha, sama-sama operator. Nah regulatornya itu ada di pemerintah," ujar Roberth. 

Menurutnya, pada saat kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan, apapun itu terutama terkait dengan Pertamina, pasti akan mengikuti kebijakannya dari regulator.

Untuk diketahui, rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50). 

Biodiesel B50 mulai dijalankan pada semester II 2026. 

Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri. 

"Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta. Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya," kata  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman pada Jumat (19/12/2025) lalu. 

Load More