- Gubernur DKI Jakarta mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 pada Rabu, 24 Desember 2025.
- Kenaikan upah ini merupakan pertumbuhan 6,17 persen dari UMP tahun sebelumnya berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Penetapan indeks alpha formula kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta diputuskan sebesar 0,75.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026.
Pengumuman ini disampaikan setelah melalui serangkaian rapat panjang bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Pramono memastikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama demi kesejahteraan pekerja di ibu kota.
"Hari ini secara resmi kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dengan UMP DKI Jakarta," ujar Pramono di hadapan awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam pemaparannya, Pramono menyebutkan angka UMP terbaru mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka tersebut kini menyentuh nominal lebih dari Rp 5,7 juta per bulan bagi para pekerja di Jakarta.
"Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 lalu berada di angka Rp 5.396.761.
Kenaikan ini mencatatkan persentase pertumbuhan sebesar 6,17 persen dari upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga: Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
"Maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," jelasnya merinci nominal kenaikan tersebut.
Dasar hukum penetapan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penghitungan.
Dalam regulasi tersebut, diatur rentang indeks tertentu atau alpha mulai dari 0,5 hingga 0,9 untuk formula kenaikan upah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil jalan tengah dalam menentukan indeks alpha tersebut.
"Diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alpha-nya 0,75," tegas Pramono.
Pramono juga menjamin bahwa persentase kenaikan upah buruh kali ini nominalnya melampaui tingkat inflasi daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai