- Ketua Yayasan Silmi Kaffah, Gus Yazid, resmi ditahan Kejati Jateng atas dugaan TPPU Rp20 miliar.
- Penahanan ini terkait korupsi dana transaksi jual beli tanah BUMD Cilacap pada Desember 2025.
- Gus Yazid diduga menerima dana dari Keluarga WP, kini menjalani penahanan selama 20 hari di Semarang.
Suara.com - Babak baru kasus dugaan pencucian uang di Cilacap, Jawa Tengah yang menyeret nama Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, dimulai.
Mengenakan peci dan sarung yang menjadi ciri khasnya, Gus Yazid harus rela tangannya diborgol dan memakai rompi oranye tahanan setelah resmi ditahan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi di tubuh BUMD Cilacap yang nilainya fantastis, mencapai Rp 20 miliar.
Pemandangan kontras terlihat saat Gus Yazid keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Di hadapan awak media, ia sempat melontarkan pernyataan singkat yang menunjukkan penolakannya atas kasus yang menjeratnya.
“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” kata Gus Yazid sebelum digiring petugas masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu, ia memilih bungkam seribu bahasa saat sudah berada di dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas I Semarang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. Gus Yazid ditangkap oleh tim Kejaksaan di kediamannya di Bekasi pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Semarang.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata Arfan.
Menurut Arfan, Gus Yazid diduga kuat menerima dan menguasai dana hasil korupsi dari transaksi jual beli tanah seluas 700 hektare yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi itulah yang mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga: Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah sebelumnya Gus Yazid pernah dipanggil. Fakta mengejutkan pun terungkap mengenai sumber aliran dana tersebut.
“(Gus Yazid) Sudah pernah dipanggil. Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan pada yang bersangkutan. Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP siapa? Mantan Pangdam?) Iya,” tutur Arfan, mengonfirmasi bahwa WP adalah Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono yang kini berstatus saksi.
Uang miliaran rupiah itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk berbagai kegiatan yang dikelola oleh Gus Yazid.
“(Uang untuk apa? Kegiatan keagamaan?) Untuk kegiatan itu. Untuk kegiatan beliau. Rp20 miliar. (Pengobatan gratis?) Salah satunya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi ini, Kejaksaan menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
-
CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa
-
Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit
-
Rezeki yang Hilang Ditelan Gelombang Laut dan Abrasi Pesisir Pantai Cilacap
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla