- Ketua Yayasan Silmi Kaffah, Gus Yazid, resmi ditahan Kejati Jateng atas dugaan TPPU Rp20 miliar.
- Penahanan ini terkait korupsi dana transaksi jual beli tanah BUMD Cilacap pada Desember 2025.
- Gus Yazid diduga menerima dana dari Keluarga WP, kini menjalani penahanan selama 20 hari di Semarang.
Suara.com - Babak baru kasus dugaan pencucian uang di Cilacap, Jawa Tengah yang menyeret nama Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, dimulai.
Mengenakan peci dan sarung yang menjadi ciri khasnya, Gus Yazid harus rela tangannya diborgol dan memakai rompi oranye tahanan setelah resmi ditahan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi di tubuh BUMD Cilacap yang nilainya fantastis, mencapai Rp 20 miliar.
Pemandangan kontras terlihat saat Gus Yazid keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Di hadapan awak media, ia sempat melontarkan pernyataan singkat yang menunjukkan penolakannya atas kasus yang menjeratnya.
“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” kata Gus Yazid sebelum digiring petugas masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu, ia memilih bungkam seribu bahasa saat sudah berada di dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas I Semarang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. Gus Yazid ditangkap oleh tim Kejaksaan di kediamannya di Bekasi pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Semarang.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata Arfan.
Menurut Arfan, Gus Yazid diduga kuat menerima dan menguasai dana hasil korupsi dari transaksi jual beli tanah seluas 700 hektare yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi itulah yang mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga: Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah sebelumnya Gus Yazid pernah dipanggil. Fakta mengejutkan pun terungkap mengenai sumber aliran dana tersebut.
“(Gus Yazid) Sudah pernah dipanggil. Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan pada yang bersangkutan. Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP siapa? Mantan Pangdam?) Iya,” tutur Arfan, mengonfirmasi bahwa WP adalah Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono yang kini berstatus saksi.
Uang miliaran rupiah itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk berbagai kegiatan yang dikelola oleh Gus Yazid.
“(Uang untuk apa? Kegiatan keagamaan?) Untuk kegiatan itu. Untuk kegiatan beliau. Rp20 miliar. (Pengobatan gratis?) Salah satunya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi ini, Kejaksaan menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
-
CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa
-
Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit
-
Rezeki yang Hilang Ditelan Gelombang Laut dan Abrasi Pesisir Pantai Cilacap
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal