- Ketua Yayasan Silmi Kaffah, Gus Yazid, resmi ditahan Kejati Jateng atas dugaan TPPU Rp20 miliar.
- Penahanan ini terkait korupsi dana transaksi jual beli tanah BUMD Cilacap pada Desember 2025.
- Gus Yazid diduga menerima dana dari Keluarga WP, kini menjalani penahanan selama 20 hari di Semarang.
Suara.com - Babak baru kasus dugaan pencucian uang di Cilacap, Jawa Tengah yang menyeret nama Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, dimulai.
Mengenakan peci dan sarung yang menjadi ciri khasnya, Gus Yazid harus rela tangannya diborgol dan memakai rompi oranye tahanan setelah resmi ditahan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).
Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi di tubuh BUMD Cilacap yang nilainya fantastis, mencapai Rp 20 miliar.
Pemandangan kontras terlihat saat Gus Yazid keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Di hadapan awak media, ia sempat melontarkan pernyataan singkat yang menunjukkan penolakannya atas kasus yang menjeratnya.
“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” kata Gus Yazid sebelum digiring petugas masuk ke mobil tahanan.
Setelah itu, ia memilih bungkam seribu bahasa saat sudah berada di dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas I Semarang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. Gus Yazid ditangkap oleh tim Kejaksaan di kediamannya di Bekasi pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Semarang.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata Arfan.
Menurut Arfan, Gus Yazid diduga kuat menerima dan menguasai dana hasil korupsi dari transaksi jual beli tanah seluas 700 hektare yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi itulah yang mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga: Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah sebelumnya Gus Yazid pernah dipanggil. Fakta mengejutkan pun terungkap mengenai sumber aliran dana tersebut.
“(Gus Yazid) Sudah pernah dipanggil. Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan pada yang bersangkutan. Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP siapa? Mantan Pangdam?) Iya,” tutur Arfan, mengonfirmasi bahwa WP adalah Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono yang kini berstatus saksi.
Uang miliaran rupiah itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk berbagai kegiatan yang dikelola oleh Gus Yazid.
“(Uang untuk apa? Kegiatan keagamaan?) Untuk kegiatan itu. Untuk kegiatan beliau. Rp20 miliar. (Pengobatan gratis?) Salah satunya,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi ini, Kejaksaan menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
-
CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa
-
Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit
-
Rezeki yang Hilang Ditelan Gelombang Laut dan Abrasi Pesisir Pantai Cilacap
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Lawang Sewu dan Sam Poo Kong Siap Memikat Wisatawan di Momen Libur Imlek
-
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat