- Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, setelah 29 tahun reformasi.
- YLBHI mengkritik KUHAP baru karena dokumennya baru tersedia sangat singkat sebelum diberlakukan, menyebabkan kebingungan aparat.
- KUHP baru dikritik karena aturan turunannya (PP) belum semua terbit, berpotensi menyebabkan aparat menerapkan hukum sekehendak hati.
“KUHP ini disahkan 2023, punya 3 tahun transisi. Nah, 3 tahun transisi itu wajib ada tiga PP. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Komutasi, RPP Living Law, RPP Tindak Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya, dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial, terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada. Belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang. Belum banyak juga dibahas, entah sampai kapan ini muncul ini,” kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026).
“RPP Living Law, Pasal 2 misalnya, bagaimana penerapan hukum adat. Udah mau selesai tapi nggak ada kabarnya. Jadi besok 2 Januari, KUHP diberlakukan tapi bahkan 3 tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada,” tambah dia.
Menurut Isnur, ketiadaan aturan turunan ini menyebabkan masing-masing aparat penegak hukum memiliki tafsirnya masing-masing. Hal itu berpotensi menyebabkan mereka menerapkan KUHP secara suka-suka sehingga membuat masyarakat menjadi korban.
“Makanya kami mendesak situasi presiden, Anda tidak bisa lari dari tanggung jawab ini. Kekacauan yang terjadi setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum. Setiap keseluruhan perundang- undangan terjadi oleh penyidik, penuntut, hakim, itu akibat tanggung jawab dari pemerintah. Dari presiden, dari menteri hukumnya, dari menkonya, dari DPR-nya. Anda disumpah, Anda diikat janji untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi setiap hak asasi manusia warga. Jadi setiap elemen pelanggaran adalah tanggung jawab presiden,” tutur Isnur.
“Pertanggung jawaban Prabowo, pertanggungjawaban para penanggung jawab, penuh pertanggung jawabannya. Setiap warga negara berhak menggugat, setiap warga negara berhak untuk mengajukan ini sebagai kejahatan yang serius, ya. Karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut dia.
Isnur menegaskan pihaknya menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda berlakunya KUHP sampai ada PP yang menjadi aturan turunannya.
“Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya, ya dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu, dengan partisipatif terbuka, gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat, kita kan nggak tahu nih, sejauh mana pembahasannya, siapa yang menyusun, sekarang gimana dokumennya, bagaimana kita bisa kasih masukan. Itu kan nggak dibuat sedemikian rupa, ruang partisipasi publiknya, gitu. Dan lagi-lagi rakyat yang jadi korban, masyarakat yang akan menderita,” tandas Isnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas