- Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, setelah 29 tahun reformasi.
- YLBHI mengkritik KUHAP baru karena dokumennya baru tersedia sangat singkat sebelum diberlakukan, menyebabkan kebingungan aparat.
- KUHP baru dikritik karena aturan turunannya (PP) belum semua terbit, berpotensi menyebabkan aparat menerapkan hukum sekehendak hati.
“KUHP ini disahkan 2023, punya 3 tahun transisi. Nah, 3 tahun transisi itu wajib ada tiga PP. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Komutasi, RPP Living Law, RPP Tindak Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya, dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial, terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada. Belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang. Belum banyak juga dibahas, entah sampai kapan ini muncul ini,” kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026).
“RPP Living Law, Pasal 2 misalnya, bagaimana penerapan hukum adat. Udah mau selesai tapi nggak ada kabarnya. Jadi besok 2 Januari, KUHP diberlakukan tapi bahkan 3 tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada,” tambah dia.
Menurut Isnur, ketiadaan aturan turunan ini menyebabkan masing-masing aparat penegak hukum memiliki tafsirnya masing-masing. Hal itu berpotensi menyebabkan mereka menerapkan KUHP secara suka-suka sehingga membuat masyarakat menjadi korban.
“Makanya kami mendesak situasi presiden, Anda tidak bisa lari dari tanggung jawab ini. Kekacauan yang terjadi setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum. Setiap keseluruhan perundang- undangan terjadi oleh penyidik, penuntut, hakim, itu akibat tanggung jawab dari pemerintah. Dari presiden, dari menteri hukumnya, dari menkonya, dari DPR-nya. Anda disumpah, Anda diikat janji untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi setiap hak asasi manusia warga. Jadi setiap elemen pelanggaran adalah tanggung jawab presiden,” tutur Isnur.
“Pertanggung jawaban Prabowo, pertanggungjawaban para penanggung jawab, penuh pertanggung jawabannya. Setiap warga negara berhak menggugat, setiap warga negara berhak untuk mengajukan ini sebagai kejahatan yang serius, ya. Karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut dia.
Isnur menegaskan pihaknya menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda berlakunya KUHP sampai ada PP yang menjadi aturan turunannya.
“Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya, ya dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu, dengan partisipatif terbuka, gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat, kita kan nggak tahu nih, sejauh mana pembahasannya, siapa yang menyusun, sekarang gimana dokumennya, bagaimana kita bisa kasih masukan. Itu kan nggak dibuat sedemikian rupa, ruang partisipasi publiknya, gitu. Dan lagi-lagi rakyat yang jadi korban, masyarakat yang akan menderita,” tandas Isnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas