- Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, setelah 29 tahun reformasi.
- YLBHI mengkritik KUHAP baru karena dokumennya baru tersedia sangat singkat sebelum diberlakukan, menyebabkan kebingungan aparat.
- KUHP baru dikritik karena aturan turunannya (PP) belum semua terbit, berpotensi menyebabkan aparat menerapkan hukum sekehendak hati.
“KUHP ini disahkan 2023, punya 3 tahun transisi. Nah, 3 tahun transisi itu wajib ada tiga PP. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Komutasi, RPP Living Law, RPP Tindak Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya, dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial, terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada. Belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang. Belum banyak juga dibahas, entah sampai kapan ini muncul ini,” kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026).
“RPP Living Law, Pasal 2 misalnya, bagaimana penerapan hukum adat. Udah mau selesai tapi nggak ada kabarnya. Jadi besok 2 Januari, KUHP diberlakukan tapi bahkan 3 tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada,” tambah dia.
Menurut Isnur, ketiadaan aturan turunan ini menyebabkan masing-masing aparat penegak hukum memiliki tafsirnya masing-masing. Hal itu berpotensi menyebabkan mereka menerapkan KUHP secara suka-suka sehingga membuat masyarakat menjadi korban.
“Makanya kami mendesak situasi presiden, Anda tidak bisa lari dari tanggung jawab ini. Kekacauan yang terjadi setiap orang yang salah tangkap, setiap orang yang salah tahan, setiap orang yang salah penjara, setiap orang yang salah proses hukum. Setiap keseluruhan perundang- undangan terjadi oleh penyidik, penuntut, hakim, itu akibat tanggung jawab dari pemerintah. Dari presiden, dari menteri hukumnya, dari menkonya, dari DPR-nya. Anda disumpah, Anda diikat janji untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi setiap hak asasi manusia warga. Jadi setiap elemen pelanggaran adalah tanggung jawab presiden,” tutur Isnur.
“Pertanggung jawaban Prabowo, pertanggungjawaban para penanggung jawab, penuh pertanggung jawabannya. Setiap warga negara berhak menggugat, setiap warga negara berhak untuk mengajukan ini sebagai kejahatan yang serius, ya. Karena berdampak pada sekian banyak juta orang,” lanjut dia.
Isnur menegaskan pihaknya menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda berlakunya KUHP sampai ada PP yang menjadi aturan turunannya.
“Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya, ya dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu, dengan partisipatif terbuka, gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat, kita kan nggak tahu nih, sejauh mana pembahasannya, siapa yang menyusun, sekarang gimana dokumennya, bagaimana kita bisa kasih masukan. Itu kan nggak dibuat sedemikian rupa, ruang partisipasi publiknya, gitu. Dan lagi-lagi rakyat yang jadi korban, masyarakat yang akan menderita,” tandas Isnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil