- KPK kembali memanggil mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (tersangka), terkait dugaan pemerasan izin TKA pada Selasa, 6 Januari 2026.
- Kasus ini sebelumnya telah menetapkan delapan pejabat dan staf Kemnaker sebagai tersangka dalam pemerasan RPTKA sejak Oktober 2025.
- Total uang hasil pemerasan terkait RPTKA antara 2019 hingga 2024 mencapai minimal Rp 53,7 miliar yang dibagikan ke tersangka dan pegawai.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, untuk pemeriksaan lanjutan.
Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) yang mengguncang kementerian tersebut.
Langkah ini menandai babak baru dalam pengembangan penyidikan skandal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker. Pemanggilan ulang Heri Sudarmanto menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus mendalami perannya dan mencari keterlibatan pihak lain dalam praktik lancung ini.
“Tentu, nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepada Saudara HS guna dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada Heri. Tim penyidik masih akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk membuat terang perkara dan membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akarnya.
“Dalam pengembangan perkara ini, penyidik pastinya juga masih akan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi lainnya,” tambah Budi.
Sebagai informasi, Heri Sudarmanto resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025 lalu.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan orang pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel
Sebelum Heri, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus pemerasan proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Mereka adalah Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).
Selain itu, tersangka lainnya adalah Gatot Widiartono (GW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodigin (JS), dan Alfa Eshad (AE) yang merupakan pejabat fungsional dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA).
Bancakan Uang Haram Rp 53,7 Miliar
Skala korupsi dalam kasus ini terbilang fantastis. KPK mengungkapkan bahwa total uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari para pemohon RPTKA selama periode 2019 hingga 2024 mencapai angka yang sangat besar.
“Selama periode tahun 2019 sampai dengan 2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA (Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang berasal dari pemohon RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Berita Terkait
-
Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
-
KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres