- Jaksa Agung mengajukan izin penyitaan aset properti mewah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
- Permohonan penyitaan tersebut diterima Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2029.
- Kuasa hukum Nadiem keberatan, menilai penyitaan prematur karena belum ada perhitungan kerugian negara resmi.
Suara.com - Babak baru dalam persidangan kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bergulir panas. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset properti mewah milik Nadiem yang berlokasi di kawasan elite Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Langkah tegas jaksa ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan langsung kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah.
Ketua Majelis Hakim Purwanto mengonfirmasi penerimaan surat permohonan tersebut pada Kamis (8/1/2029), yang menjadi agenda utama di luar pemeriksaan saksi. Aset yang menjadi target penyitaan adalah sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta.
Meski permohonan telah diterima, majelis hakim menegaskan belum akan mengambil keputusan dalam waktu dekat.
Hakim Purwanto menyatakan akan memberikan ruang bagi kedua belah pihak, baik jaksa sebagai pemohon maupun tim penasihat hukum Nadiem, untuk menyampaikan argumen dan tanggapan mereka terkait rencana penyitaan ini.
“Nanti, sambil berjalan, terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntun umum, penasihat hukum, bisa mengemukakan pendapat, menanggapi, terhadap hal-hal yang dimohonkan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Suasana persidangan sempat menegang saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim advokat Nadiem untuk melihat langsung surat permohonan dari jaksa. Sontak, tim kuasa hukum menyatakan keberatan keras atas langkah penyitaan tersebut.
Menurut pihak Nadiem, permohonan jaksa dinilai prematur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
Mereka merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan penyitaan dilakukan setelah ada bukti konkret mengenai keuntungan ilegal yang diterima oleh terdakwa.
Hingga saat ini, tim advokat mengaku belum pernah menerima uraian resmi mengenai perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak penuntut umum.
Oleh karena itu, mereka menganggap permohonan penyitaan ini tidak berdasar dan melanggar hak-hak Nadiem sebagai terdakwa.
“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata salah satu advokat Nadiem di hadapan majelis.
Nadiem Makarim sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek raksasa ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp2,18 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut mantan bos Gojek itu turut menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dari hasil korupsi tersebut.
Berita Terkait
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Nadiem Ditarik Paksa: Mengapa Negara Begitu Takut Terdakwa Bicara?
-
Drama Panjang Sidang Perdana Nadiem Makarim: Dari Pengawalan TNI hingga Hak Bicara yang Terhenti
-
Mahfud MD Soroti Keterlibatan TNI dalam Persidangan Perdana Nadiem Makarim
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan