News / Nasional
Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:07 WIB
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Baca 10 detik
  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka kasus ijazah palsu, bertemu Presiden Jokowi di Solo pada Kamis sore (8/1).
  • Pertemuan tertutup tersebut dikonfirmasi sebagai silaturahmi dan turut dihadiri kuasa hukum serta perwakilan relawan Jokowi.
  • Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

Untuk tersangka klaster kedua ini dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Load More