- Seorang pedagang Takoyaki berinisial MI (52) ditangkap Polsek Kalideres terkait pencabulan anak di bawah umur.
- Peristiwa terjadi di Jalan Bambu Larangan, Kalideres, Jakarta Barat, setelah pelaku mendatangi korban.
- Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan kasusnya akan dilimpahkan ke unit PPA Polres Jakarta Barat.
Suara.com - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial MI (52). Pedagang Takoyaki ini kini harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kalideres setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kawasan Jalan Bambu Larangan, RT 7/9, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan penangkapan pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum intensif.
"Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang Tokoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, Polsek Kalideres berencana melimpahkan kasus ini ke unit spesialis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat," ucap Arnold.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, membeberkan siasat licik yang digunakan pelaku. MI ternyata bukan orang asing bagi korban; ia adalah mantan tetangga yang sudah mengenal korban.
Meski korban sudah pindah rumah, MI sengaja mendatangi kediaman korban dengan mengendarai sepeda mini. Tanpa meminta izin ataupun sepengetahuan orang tua korban, pelaku lantas membawa korban menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung melancarkan aksi cabulnya. Berdasarkan hasil interogasi, MI pun tidak bisa mengelak dari perbuatan bejatnya tersebut.
Baca Juga: Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," tegas AKP Kevin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI kini dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Berita Terkait
-
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Mobil saat Berjalan Kaki di Kalideres
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend