- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Stafsus YCQ, Ishfah Abidal Aziz (IAA), juga ditetapkan tersangka karena peran aktif dalam diskresi pembagian kuota.
- Dugaan kerugian negara timbul dari pembagian sepihak kuota tambahan haji, KPK akan segera melakukan penahanan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, Yaqut tidak sendirian dalam jeratan hukum ini karena lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Sosok tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang diketahui menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Yaqut saat masih duduk sebagai Menteri Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa IAA atau Gus Alex memiliki peran yang sangat signifikan dalam pusaran rasuah ini.
Penyidik menemukan bukti bahwa IAA terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan yang dinilai melanggar aturan.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Tindakan diskresi yang dimaksud adalah pembagian sepihak kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
Seharusnya kuota tersebut diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler yang sudah mengular panjang.
Akan tetapi, pihak Kementerian Agama saat itu justru membaginya rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya kerugian negara.
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," tegas Budi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya meskipun surat penetapan tersangka sudah diterbitkan sejak Kamis (8/1/2026).
Namun, KPK memastikan proses penahanan akan segera dilakukan demi efektivitas penyidikan yang sedang berjalan.
"Tentunya (ditahan), tapi bukan hari ini ya. Nanti, nanti kami akan lakukan," pungkas Budi.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian