- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Stafsus YCQ, Ishfah Abidal Aziz (IAA), juga ditetapkan tersangka karena peran aktif dalam diskresi pembagian kuota.
- Dugaan kerugian negara timbul dari pembagian sepihak kuota tambahan haji, KPK akan segera melakukan penahanan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, Yaqut tidak sendirian dalam jeratan hukum ini karena lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Sosok tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang diketahui menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Yaqut saat masih duduk sebagai Menteri Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa IAA atau Gus Alex memiliki peran yang sangat signifikan dalam pusaran rasuah ini.
Penyidik menemukan bukti bahwa IAA terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan yang dinilai melanggar aturan.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Tindakan diskresi yang dimaksud adalah pembagian sepihak kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
Seharusnya kuota tersebut diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler yang sudah mengular panjang.
Akan tetapi, pihak Kementerian Agama saat itu justru membaginya rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya kerugian negara.
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," tegas Budi.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya meskipun surat penetapan tersangka sudah diterbitkan sejak Kamis (8/1/2026).
Namun, KPK memastikan proses penahanan akan segera dilakukan demi efektivitas penyidikan yang sedang berjalan.
"Tentunya (ditahan), tapi bukan hari ini ya. Nanti, nanti kami akan lakukan," pungkas Budi.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja