- KPK gencar melakukan pemulihan aset kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama YCQ.
- Penyidik KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar dari biro travel terkait.
- KPK menunggu kalkulasi auditor negara untuk menentukan total kerugian negara dari kasus tersebut.
Suara.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terus bergulir dengan temuan barang bukti yang fantastis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah gencar melakukan upaya pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana tersebut.
Salah satu fokus utama penyidik adalah aliran dana yang masuk dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Sejumlah pihak dari biro travel diketahui telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa jumlah uang tunai yang berhasil diamankan penyidik sudah mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Sampai dengan saat ini, sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).
KPK mengapresiasi langkah pihak swasta yang memilih untuk menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada negara.
Pengembalian ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kebijakan diskresi kuota haji yang menyalahi Undang-Undang.
Lembaga antirasuah tersebut juga memberikan ultimatum kepada asosiasi maupun biro travel lain yang belum melapor.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
Budi meminta mereka yang merasa menerima atau terlibat dalam aliran dana ini untuk tidak ragu menyerahkannya ke penyidik.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," imbaunya.
Sementara terkait total kerugian negara secara keseluruhan, KPK masih menunggu hasil hitungan pasti dari auditor negara.
Sinergi antara KPK dan BPK terus dilakukan untuk memvalidasi angka kerugian akibat penyalahgunaan wewenang jatah kuota haji tambahan tersebut.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tutup Budi.
Berita Terkait
-
Profil dan Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Kini Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja