- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan tersangka oleh KPK terkait korupsi kuota haji 2023-2024 pada Jumat, 9 Januari 2026.
- Kasus ini berawal dari penyidikan KPK sejak Agustus 2025 mengenai ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
- Korupsi dugaan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun karena pembagian kuota haji khusus yang tidak sesuai peraturan.
Suara.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Penetapan tersangka pria yang akarab disapa Gus Yaqut tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," Ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para Jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Sependapat dengan Fitroh, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo juga memastikan bahwa proses hukum kasus kuota haji kini telah sampai pada tahap penetapan tersangka.
Kasus tersebut bukan lah hal yang baru, sejak 9 Agustus 2025 kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik saat dimulainya penyidikan oleh KPK.
Terlepas dari kasus hukum yang kini menjeratnya, Yaqut Cholil Qoumas adalah figur yang memiliki pengaruh signifikan dalam dinamika sosial-keagamaan di Indonesia selama satu dekade terakhir.
Berikut adalah profil dan rekam jejak karier Yaqut Cholil Qoumas:
Yaqut Cholil Qoumas merupakan putra dari salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Muhammad Cholil Bisri. Pria yang akrab dipanggil Gus Yaqut tersebut lahir di Rembang pada 4 Januari 1975.
Selama Masa sekolahnya ia habiskan di Rembang, mulai dari SDN Kutoharjo lulusan tahun 1987, setelah itu beranjak ke SMPN 11 Rembang lulusan tahun 1990, hingga berhasil menyelesaikan masa sekolahnya di SMAN II Rembang yang lulus di tahun 1993.
Tak berhenti sampai situ, masa pendidikannya terus berlanjut hingga ia merantau ke Jakarta untuk mendalami ilmu Sosiologi di Universitas Indonesia.
Baca Juga: Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
Selama masa kuliahnya antara tahun 1996 hingga 1999, Yaqut aktif sebagai salah satu pelopor berdirinya Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok.
Karier politiknya di PKB dimulai dengan memimpin DPC Kabupaten Rembang selama 13 tahun (2001–2014).
Lalu Kiprahnya di pemerintahan dimulai pada 2005 saat ia terpilih menjadi anggota DPRD Rembang, dan di tahun yang sama, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang hingga 2010.
Perjalanan Sebagai Anggota DPR
Langkah politiknya berlanjut ke tingkat nasional pada periode 2014–2019, di mana ia dilantik menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Hanif Dhakiri.
Di Senayan, ia bertugas di Komisi VI yang menangani isu industri, perdagangan, investasi, hingga UKM dan BUMN.
Pada periode 2019-2024, Yaqut kembali mengemban amanah sebagai anggota DPR RI. Kali ini, ia bertugas di Komisi II yang menaungi bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, serta Reforma Agraria.
Berita Terkait
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional