- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.
- Polemik bermula dari pembagian kuota tambahan haji 20.000 jemaah secara 50:50, melanggar UU Haji.
- Pansus DPR menemukan indikasi manipulasi data Siskohat, berujung rekomendasi usut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mentapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka.
Gus Yaqut jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta.
"Benar," ucap Fitroh pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun.
Berikut adalah daftar fakta perjalanan kasus kuota haji 2024 hingga penetapan status tersangka eks Menag Yaqut:
1. Berawal dari polemik Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Kasus ini bermula ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Alih-alih dialokasikan seluruhnya atau sebagian besar untuk jemaah haji reguler yang sudah mengantre panjang, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membagi kuota tersebut secara 50:50 untuk Haji Reguler dan Haji Khusus.
Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
2. Pelanggaran UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pembagian 50:50 tersebut dinilai melanggar Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan undang-undang, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi. 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Kebijakan Menag Yaqut saat itu dianggap menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
3. Pembentukan Pansus Haji DPR RI
Ketidakberesan distribusi kuota ini memicu berbagai tanggapan dan spekulasi dari berbagai pihak. Pada pertengahan 2024, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.
Berita Terkait
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional