- Ketua Komisi II DPR RI merespons penolakan PDIP terhadap Pilkada lewat DPRD serta dorongan sistem e-voting.
- Komisi II DPR berpegang pada UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis.
- Pemilihan kepala daerah berbeda dengan Pemilu karena tidak diatur dalam bab Pemilu pada konstitusi.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, angkat bicara menanggapi hasil Rakernas PDI Perjuangan yang secara tegas menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD dan mendorong penerapan sistem e-voting.
Ia menegaskan bahwa dalam menentukan model pemilihan, Komisi II DPR selalu berpegang teguh pada konstitusi.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanahkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara "demokratis". Namun, diksi tersebut memiliki cakupan makna yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan undang-undang tersebut.
"Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal," jelas Rifqinizamy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia memaparkan bahwa saat amandemen dilakukan, terdapat berbagai usulan mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, hingga bentuk asimetris seperti yang diterapkan di Yogyakarta.
Untuk itu, Komisi II memandang semua usulan dari partai politik memiliki kedudukan yang sama untuk dibahas.
"Baik usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan adanya perbedaan mendasar antara Pilkada dan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam kerangka hukum Indonesia.
Merujuk pada Pasal 22E Konstitusi, rezim Pemilu secara eksplisit hanya diperuntukkan bagi pemilihan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
"Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota itu tidak masuk dalam bab tentang Pemilu di konstitusi. Ini penting untuk dipahami dalam mendudukkan perkara model pemilihan ke depan," tuturnya.
Terkait usulan teknis seperti e-voting atau perdebatan model pemilihan (langsung vs DPRD), Rifqinizamy menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tahap selanjutnya setelah model utama disepakati.
Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan yang bisa dijadikan bahan evaluasi.
"Semua model ini kan sudah pernah kita coba di Indonesia. Nanti kalau kita sepakat modelnya misal langsung, teknisnya gimana? Kalau DPRD, teknisnya gimana? Yang dulunya jelek kita sempurnakan, yang bagus kita ambil," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas