News / Nasional
Rabu, 14 Januari 2026 | 17:06 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Kemenag)
Baca 10 detik
  • Menteri Agama bertemu Menteri Keuangan membahas optimalisasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
  • Pengelolaan dana umat perlu dikonkretkan agar lebih produktif, dengan masjid berperan sebagai pusat pengembangan ekonomi.
  • Kementerian Agama mengkaji data BPS untuk memetakan potensi ekonomi umat demi kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan.

Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar memperkuat langkah pengelolaan ekonomi syariah nasional melalui pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan tersebut membahas optimalisasi dana umat agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Menurut Menag, potensi ekonomi umat di Indonesia sangat besar, namun belum seluruhnya dimanfaatkan secara maksimal. Sejumlah instrumen seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah dinilai masih banyak yang belum aktif dan belum memberikan dampak langsung bagi kehidupan masyarakat.

“Sebagian dana-dana umat yang selama ini masih belum aktif, belum aktual, perlu kita aktualkan sehingga bisa berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia,” ujar Menag di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan perlunya langkah konkret untuk mengelola dana umat secara lebih produktif, profesional, dan terarah. Salah satu fokus yang didorong adalah penguatan peran masjid sebagai pusat pengembangan ekonomi umat, tidak semata sebagai tempat ibadah.

"Ke depan, masjid tidak hanya diposisikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga diharapkan menjadi pusat pengembangan ekonomi umat. Pengelolaan dana zakat, wakaf, infak, dan sedekah harus dilakukan sesuai prinsip syariah, transparan, dan diawasi," kata Menag.

Untuk mendukung perumusan kebijakan yang tepat sasaran, Kementerian Agama saat ini juga tengah mengumpulkan dan mengkaji data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut akan digunakan untuk memetakan potensi ekonomi umat secara lebih komprehensif agar kebijakan pengelolaan dana umat memiliki dampak yang luas dan berkelanjutan.

“Dana umat harus dikelola secara profesional dan diawasi. Targetnya jelas, untuk membantu umat, bukan memperkaya segelintir orang,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memperkuat peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial keagamaan, khususnya dalam penanganan bencana di wilayah Sumatera. Zakat dikonversi dalam bentuk bantuan nyata seperti makanan siap saji, layanan kesehatan, hingga pembangunan rumah sementara bagi masyarakat terdampak.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan zakat agar tidak berhenti pada bantuan darurat semata.

Baca Juga: Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan

“Zakat tidak boleh berhenti sebagai respons darurat. Ia harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat, menjaga agar penyintas tetap memiliki akses pangan, air bersih, pendidikan, listrik, dan konektivitas untuk memulihkan kehidupannya,” ujar Waryono.

Load More