- Kejagung akan minimalisir hukuman penjara dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
- Kebijakan ini berlaku untuk kejahatan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
- Keadilan restoratif dan pemulihan kerugian negara akan menjadi prioritas utama.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan meminimalisir penerapan hukuman penjara dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Fokus penegakan hukum akan lebih diarahkan pada pemulihan korban dan kerugian negara.
“Prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (14/1/2026).
Anang menekankan, kebijakan untuk meminimalisir hukuman penjara ini akan diprioritaskan untuk kasus-kasus pidana biasa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Khususnya terhadap perkara-perkara pidana biasa, yang ancamannya misalnya di bawah 5 tahun," imbuhnya.
Prioritaskan Keadilan Restoratif
Sebagai gantinya, Anang menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan lebih mengedepankan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang berfokus pada pemulihan kondisi korban.
Selain itu, untuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian ekonomi, seperti kejahatan lingkungan, penegakan hukum akan lebih diarahkan pada pemulihan kerugian negara.
"KUHP baru ini membuka peluang, bagaimana terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi, seperti kerusakan lingkungan, kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara," pungkasnya.
Baca Juga: Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Diteror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra, Aktivis Greenpeace dan Kreator Konten Lapor Polisi
-
Menag Dorong Aktivasi Dana Umat, Sinergi dengan Kemenkeu Diperkuat
-
Tragedi Cilincing: Warga Tewas Tersengat Listrik, Bagaimana Mitigasi Risiko Korsleting Saat Banjir?