- Mahfud MD menilai janggal pelaporan komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy mengenai izin tambang ormas keagamaan.
- Mahfud berpendapat Pandji hanya menyuarakan diskursus publik, sehingga pelaporan pidana berdasarkan asas legalitas sangat sulit diterapkan.
- Secara hukum, Mahfud meyakini Pandji tidak bisa dipidana sebab adanya ambiguitas transisi antara KUHP lama dan KUHP baru berlaku.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian atas materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”.
Diduga, komika tersebut dilaporkan atas penghasutan dan penistaan agama, menyusul kritiknya terhadap pemberian izin tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Mahfud MD menilai pelaporan tersebut janggal karena Pandji hanyalah seorang komika yang menyampaikan kritik sosial. Ia justru mempertanyakan mengapa pelapor tidak menyasar tokoh-tokoh internal ormas keagamaan yang memiliki pandangan serupa lebih dulu.
“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia melaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” ujar Mahfud MD pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (14/1/2026).
Menurut Mahfud, pernyataan Pandji mengenai adanya balas budi atau kompensasi politik dalam pemberian konsesi tambang bukanlah hal baru. Ia menyebut Pandji hanya menyuarakan apa yang sudah menjadi diskursus publik di media sosial.
“Pandji itu selalu punya referensi untuk mengatakan itu (tukar-menukar politik),” tuturnya.
Mahfud menekankan bahwa sebagai komika, Pandji sedang menjalankan perannya untuk menghibur sekaligus memberikan kritik sehat kepada masyarakat. Ia menyayangkan jika upaya tersebut justru berujung pada laporan polisi.
Dari kacamata hukum, Mahfud MD meyakini bahwa Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana dalam kasus ini.
Ia mendasarkan argumennya pada asas legalitas yang berbunyi nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali, yakni seseorang tidak dapat dipidana jika belum ada aturan hukum yang mengaturnya sebelum perbuatan dilakukan.
Baca Juga: Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
Mahfud menjelaskan adanya problem transisi hukum antara KUHP lama dan KUHP baru yang bisa menjadi celah hukum dalam kasus ini.
“Kalau Pandji ini mau dilaporkan dengan KUHP baru, kan ini sudah diucapkan sebelum berlakunya KUHP baru, berarti belum ada asas legalitasnya. Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” ucapnya.
Secara teoritis, Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dihukum karena melakukan sesuatu yang belum dilarang secara sah saat perbuatan itu terjadi.
“Menurut saya, Pandji tidak bisa dilaporkan atau dipidanakan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak tertentu dengan jeratan pasal dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama (Pasal 300 dan 301 KUHP) terkait kontennya yang menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam konsesi tambang.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Mahfud MD Pastikan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dipidana Gegara Roasting Gibran
-
Mahfud MD Jamin Lolos, Kenapa Stand Up Mens Rea Pandji Pragiwaksono Sulit Dijerat KUHP Baru?
-
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat
-
Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang
-
Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan