- Fadli juga menyoroti keberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang mengatur hukum syariat.
- Menurutnya, aparat penegak hukum di Aceh selama ini menggunakan dua mata hukum, yaitu KUHP dan Qanun Jinayah.
- Mereka meminta adanya kejelasan agar tidak terjadi perbedaan penanganan kasus dengan pasal yang sama.
Suara.com - Perwakilan Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), Muhammad Fadli, mendesak Komisi III DPR RI untuk mengakomodasi kekhususan hukum di Provinsi Aceh dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan Fadli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Fadli menyoroti Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan adat di tingkat desa atau kampung di Aceh.
"Kami menginginkan ini diakomodir dalam RUU KUHAP yang baru," tegas Fadli dalam rapat.
Ia menjelaskan bahwa jika suatu perkara telah diselesaikan di peradilan adat, tidak boleh lagi ada penegakan hukum oleh aparat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah dualisme penanganan kasus.
Sebagai contoh, Fadli menggambarkan situasi di mana perselisihan ringan seperti ujaran kebencian di tingkat desa yang telah diselesaikan oleh peradilan adat, namun salah satu pihak tetap membuat laporan ke kepolisian.
"Di sini kan konsepnya aparat penegak hukum tidak bisa menolak laporan, tapi di satu sisi lembaga peradilan adat sudah memutuskan, sehingga terjadinya ketidakpastian hukum," jelasnya.
Ia berharap RUU KUHAP dapat secara eksplisit mengatur bahwa penyelesaian di peradilan adat mengikat dan menghentikan proses hukum selanjutnya oleh aparat penegak hukum.
"Ini kan UUD sudah memberikan ruang kekhususan, daerah-daerah tertentu," kata dia.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Selain itu, Fadli juga menyoroti keberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang mengatur hukum syariat, termasuk praktik hukuman cambuk yang tidak berlaku di daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, aparat penegak hukum di Aceh selama ini menggunakan dua mata hukum, yaitu KUHP dan Qanun Jinayah.
"Kami ingin Komisi III mengakomodir sebagai kekhususan Aceh bagaimana langkah yang harus diambil oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus yang memang itu diatur dalam pasal KUHP dan Qanun Jinayah ini," ujar Fadli.
Ia menekankan perlunya kejelasan agar tidak terjadi perbedaan penanganan kasus dengan pasal yang sama, di mana kadang menggunakan Qanun Jinayah, namun di lain waktu menggunakan KUHP.
Berita Terkait
-
Seminar Nasional di UNY Bahas Pembaruan Hukum Acara Pidana: RUU KUHAP Menuju Keadilan Berkelanjutan
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi 'Super Power', Harus Dibatalkan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan