News / Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis (15/1/2026) terkait dugaan penghasutan demonstrasi 2025.
  • Kuasa hukum Laras berargumen dakwaan jaksa lemah dan ekspresi kliennya adalah kebebasan berekspresi, sementara jaksa menuntut satu tahun penjara.
  • Dalam pledoi, Laras mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan, termasuk akses kesehatan yang buruk saat sakit.

“Harapan saya sebagai orang tua tentunya Laras bebas, bebas yang menyelamatkan, tuntas bersih,” ujar Fauziah.

Ia menegaskan Laras bukan aktivis atau figur publik, melainkan warga biasa yang mengekspresikan kekecewaan sebagai bagian dari haknya.

“Laras itu hanya gadis biasa. Ini sangat traumatis buat kami sebagai keluarga,” katanya.

Putusan majelis hakim hari ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi komitmen peradilan dalam melindungi kebebasan berekspresi. Bagi kuasa hukum, Laras dan keluarganya, vonis ini bukan sekadar akhir proses hukum, melainkan penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan.

Load More