- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi kebijakan KPK tidak memajang tersangka kasus korupsi adalah praktik lama di Kejaksaan Agung.
- Kejaksaan Agung menyatakan telah lama menerapkan prosedur tidak menampilkan tersangka korupsi saat mengumumkan penanganan perkara.
- KPK menerapkan kebijakan ini karena KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru di lingkungan kejaksaan.
Diketahui kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," kata Burhanuddin ditemui di Balairung UGM, Kamis (15/1/2026).
Disampaikan Burhanuddin kebijakan tersebut bahkan telah lama diterapkan oleh Kejagung.
Ia menyebut Kejaksaan Agung sejak awal tidak pernah memajang tersangka saat menyampaikan penanganan perkara ke publik. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku secara umum dan dijalankan secara seragam oleh aparat penegak hukum.
"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan baru dalam KUHAP yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah kini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
Berita Terkait
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files