- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi kebijakan KPK tidak memajang tersangka kasus korupsi adalah praktik lama di Kejaksaan Agung.
- Kejaksaan Agung menyatakan telah lama menerapkan prosedur tidak menampilkan tersangka korupsi saat mengumumkan penanganan perkara.
- KPK menerapkan kebijakan ini karena KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru di lingkungan kejaksaan.
Diketahui kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," kata Burhanuddin ditemui di Balairung UGM, Kamis (15/1/2026).
Disampaikan Burhanuddin kebijakan tersebut bahkan telah lama diterapkan oleh Kejagung.
Ia menyebut Kejaksaan Agung sejak awal tidak pernah memajang tersangka saat menyampaikan penanganan perkara ke publik. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku secara umum dan dijalankan secara seragam oleh aparat penegak hukum.
"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan baru dalam KUHAP yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah kini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
Berita Terkait
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Igor Tolic Mengikhlaskan Frans Putros Pergi dari Persib Bandung
-
Tren Curhat ke AI Meningkat, Pakar Ingatkan Jangan Bagikan Data Pribadi
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Adhyaksa FC Mulai Latihan Jelang Super League, Siap Ganti Nama dengan Identitas Kalimantan Tengah
-
Belajar dari Bear di Film Obsession: Keinginan yang Tak Pernah Terpuaskan
-
Polri Pastikan Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah Asli
-
BGN Era Dadan Nunggak Utang Rp1,6 Triliun Selama Tahun 2025, Waka BGN Minta Maaf
-
Pramono Izinkan ASN DKI Begadang Nonton Final Piala Dunia, Asal Kerja Jangan Kurang
-
Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026
-
Texas Banjir Besar Jelang Final Piala Dunia 2026, 2 Orang Tewas