- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi kebijakan KPK tidak memajang tersangka kasus korupsi adalah praktik lama di Kejaksaan Agung.
- Kejaksaan Agung menyatakan telah lama menerapkan prosedur tidak menampilkan tersangka korupsi saat mengumumkan penanganan perkara.
- KPK menerapkan kebijakan ini karena KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru di lingkungan kejaksaan.
Diketahui kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," kata Burhanuddin ditemui di Balairung UGM, Kamis (15/1/2026).
Disampaikan Burhanuddin kebijakan tersebut bahkan telah lama diterapkan oleh Kejagung.
Ia menyebut Kejaksaan Agung sejak awal tidak pernah memajang tersangka saat menyampaikan penanganan perkara ke publik. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku secara umum dan dijalankan secara seragam oleh aparat penegak hukum.
"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan baru dalam KUHAP yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah kini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
Berita Terkait
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah