- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi kebijakan KPK tidak memajang tersangka kasus korupsi adalah praktik lama di Kejaksaan Agung.
- Kejaksaan Agung menyatakan telah lama menerapkan prosedur tidak menampilkan tersangka korupsi saat mengumumkan penanganan perkara.
- KPK menerapkan kebijakan ini karena KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru di lingkungan kejaksaan.
Diketahui kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Aturannya semua gitu, semuanya sama, kami juga enggak memajang ya," kata Burhanuddin ditemui di Balairung UGM, Kamis (15/1/2026).
Disampaikan Burhanuddin kebijakan tersebut bahkan telah lama diterapkan oleh Kejagung.
Ia menyebut Kejaksaan Agung sejak awal tidak pernah memajang tersangka saat menyampaikan penanganan perkara ke publik. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku secara umum dan dijalankan secara seragam oleh aparat penegak hukum.
"Bahkan dari dulu kita enggak memajang," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan baru dalam KUHAP yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah kini telah bergeser ke arah perlindungan hak-hak individu.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
Berita Terkait
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi
-
Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap
-
Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun
-
Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II