- Kepala BK DPR RI memaparkan klasifikasi aset dalam RUU Perampasan Aset pada RDP Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
- RUU tersebut menyasar aset hasil kejahatan, sarana kejahatan, dan aset sah sebagai pengganti kerugian negara.
- Perampasan aset tanpa putusan pidana diberlakukan jika nilai aset minimal Rp1 miliar dan pelakunya hilang.
Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan secara detail klasifikasi aset yang dapat dirampas oleh negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tidak hanya menyasar hasil korupsi, regulasi ini juga membidik aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan hingga barang temuan yang tak bertuan.
Bayu menegaskan bahwa RUU ini secara khusus menyasar tindak pidana yang memiliki motif ekonomi.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Kami membagi jenis aset yang dapat dirampas ke dalam beberapa kategori utama agar penegakan hukum memiliki cakupan yang luas namun tetap terukur," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026)
Berdasarkan paparan BK DPR, berikut adalah jenis-jenis aset yang masuk dalam radar perampasan:
- Aset Sarana Kejahatan: Aset yang diketahui atau patut diduga telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau digunakan untuk menghalangi proses peradilan.
- Aset Hasil Kejahatan: Seluruh harta benda yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
- Aset Sah sebagai Pengganti: Harta milik pelaku yang sah (bukan hasil kejahatan) dapat dirampas sebagai pengganti kerugian negara, senilai dengan aset hasil kejahatan yang dinyatakan dirampas namun tidak dapat ditemukan.
- Atau yang merupakan barang temuan terindikasi Pidana: Aset yang ditemukan dan diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya tidak diketahui. Bayu memberi contoh seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
Selain jenis aset, Bayu juga menjelaskan batasan nilai untuk mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based).
Mekanisme ini diberlakukan jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.
"Aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelakunya harus memenuhi kriteria nilai paling sedikit satu miliar rupiah. Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan efektivitas perkara dan perbandingan dengan aturan serupa di luar negeri seperti Inggris," jelasnya.
Bayu menambahkan, kebijakan menyasar aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian merupakan langkah progresif untuk memastikan negara tidak dirugikan jika harta hasil kejahatan telah dikaburkan atau dihilangkan.
Baca Juga: Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
"Ini sejalan dengan asas proporsionalitas dan pemulihan kerugian negara. Namun, kami tegaskan kembali bahwa seluruh proses perampasan ini, baik yang ada pelakunya maupun tidak, wajib berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji