- Kepala BK DPR RI memaparkan klasifikasi aset dalam RUU Perampasan Aset pada RDP Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
- RUU tersebut menyasar aset hasil kejahatan, sarana kejahatan, dan aset sah sebagai pengganti kerugian negara.
- Perampasan aset tanpa putusan pidana diberlakukan jika nilai aset minimal Rp1 miliar dan pelakunya hilang.
Suara.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan secara detail klasifikasi aset yang dapat dirampas oleh negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Tidak hanya menyasar hasil korupsi, regulasi ini juga membidik aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan hingga barang temuan yang tak bertuan.
Bayu menegaskan bahwa RUU ini secara khusus menyasar tindak pidana yang memiliki motif ekonomi.
"Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Kami membagi jenis aset yang dapat dirampas ke dalam beberapa kategori utama agar penegakan hukum memiliki cakupan yang luas namun tetap terukur," ujar Bayu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026)
Berdasarkan paparan BK DPR, berikut adalah jenis-jenis aset yang masuk dalam radar perampasan:
- Aset Sarana Kejahatan: Aset yang diketahui atau patut diduga telah digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau digunakan untuk menghalangi proses peradilan.
- Aset Hasil Kejahatan: Seluruh harta benda yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
- Aset Sah sebagai Pengganti: Harta milik pelaku yang sah (bukan hasil kejahatan) dapat dirampas sebagai pengganti kerugian negara, senilai dengan aset hasil kejahatan yang dinyatakan dirampas namun tidak dapat ditemukan.
- Atau yang merupakan barang temuan terindikasi Pidana: Aset yang ditemukan dan diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya tidak diketahui. Bayu memberi contoh seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
Selain jenis aset, Bayu juga menjelaskan batasan nilai untuk mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based).
Mekanisme ini diberlakukan jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.
"Aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelakunya harus memenuhi kriteria nilai paling sedikit satu miliar rupiah. Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan efektivitas perkara dan perbandingan dengan aturan serupa di luar negeri seperti Inggris," jelasnya.
Bayu menambahkan, kebijakan menyasar aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian merupakan langkah progresif untuk memastikan negara tidak dirugikan jika harta hasil kejahatan telah dikaburkan atau dihilangkan.
Baca Juga: Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
"Ini sejalan dengan asas proporsionalitas dan pemulihan kerugian negara. Namun, kami tegaskan kembali bahwa seluruh proses perampasan ini, baik yang ada pelakunya maupun tidak, wajib berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir