- Tersangka NR (54) ditangkap paksa di Banten setelah terjadi kejar-kejaran karena kasus penipuan janji lolos seleksi Akpol.
- NR diduga menipu korban senilai Rp1 miliar dengan janji meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol tahun 2025.
- Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari di dekat Gerbang Tol Rangkasbitung setelah tersangka menabrak mobil petugas.
Suara.com - Upaya penjemputan paksa terhadap seorang tersangka penipuan berinisial NR (54) berubah menjadi adegan kejar-kejaran menegangkan di Banten. Pria yang diduga menjadi calo seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) ini nekat menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Aksi dramatis ini menjadi puncak dari penyelidikan kasus penipuan bernilai fantastis yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Tersangka NR diduga telah meraup uang hingga Rp1 miliar dari korbannya dengan janji palsu bisa meloloskan sang anak menjadi taruna Akpol.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa proses penangkapan yang berlangsung pada Rabu (14/1) dini hari itu sama sekali tidak berjalan mulus.
Tersangka, yang sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, rupanya telah bersiap untuk melarikan diri.
Saat tim kepolisian mendatangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa, NR justru tancap gas dan mencoba kabur ke arah Anyer.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dalam upaya nekatnya untuk lolos, tersangka bahkan melakukan manuver berbahaya yang membahayakan nyawa petugas.
"Tersangka sempat menabrakkan kendaraan nya ke mobil petugas saat pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung," jelas Kombes Pol Dian Setyawan saat gelar perkara di Mapolda Banten, Serang, Kamis (15/1/2026).
Pelarian NR akhirnya terhenti setelah petugas berhasil memblokade laju kendaraannya di pintu tol. Ia pun tak bisa lagi berkutik dan langsung diamankan oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.
Kasus ini sendiri bermula pada Maret 2025 lalu. Korban, Leonardus Sihombing, diperkenalkan kepada NR yang mengklaim memiliki "orang dalam" dan sanggup meloloskan putranya dalam seleksi Akpol tahun 2025.
Baca Juga: Digugat Rp5 Miliar Terkait Jasa Pelolosan Akpol, Adly Fairuz Bantah Pernah Menipu
Tergiur dengan janji manis tersebut, korban pun menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.
"Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kombes Pol Dian sebagaimana dilansir Antara.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1 miliar, dengan bukti penerimaan yang sudah terkonfirmasi oleh penyidik sebesar Rp970 juta. Uang hasil penipuan tersebut diduga telah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya, NR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen di institusi Polri berjalan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH) serta tidak dipungut biaya sepeser pun.
Berita Terkait
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
-
Banjir Rendam Tol Bandara Soetta, Lalu Lintas Macet 1,5 Kilometer
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi