News / Nasional
Jum'at, 16 Januari 2026 | 13:00 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA/Rio Feisal
Baca 10 detik
  • KPK mendalami pola korupsi kepala daerah, meliputi Bupati Bekasi, Lampung Tengah, dan Ponorogo.
  • Pola utamanya adalah penggunaan uang suap atau gratifikasi untuk menutup biaya politik fantastis Pilkada.
  • Dana haram proyek pemerintah diduga mengalir untuk mengembalikan modal atau melunasi utang pemodal politik sebelumnya.

Sementara pada kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, ia terjerat dugaan suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dalam pengembangannya, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari Sugiri Sancoko kepada Ketua KONI Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko (SHS), yang disebut-sebut berperan sebagai salah satu pemodal utama dalam Pilkada Ponorogo 2024.

Load More