- Ancaman narkotika menyasar 137 kawasan rawan di Jakarta, diungkapkan pada rapat DPRD DKI, Senin (19/1/2026).
- Setidaknya 159 ribu penduduk Jakarta terpapar penyalahgunaan, dengan pola transaksi kini menyebar ke lokasi legal seperti apartemen.
- Pemerintah didesak mewajibkan pengelola usaha melakukan pencegahan mandiri serta penguatan sistem data lintas sektor.
Suara.com - Jakarta kini tengah dikepung oleh ancaman narkotika yang menyasar 137 kawasan rawan di berbagai sudut Ibu Kota. Kondisi mengkhawatirkan ini diungkapkan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2026).
Rapat yang dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut secara khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika (P4GN).
Berdasarkan data naskah akademik yang dipaparkan, tercatat setidaknya 159 ribu penduduk Jakarta telah terpapar penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Namun, Fraksi Partai Demokrat-Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi," ujar Andika.
Andika menekankan bahwa Jakarta sebagai kota metropolitan menghadapi evolusi pola peredaran yang kini kian lihai menghindari radar petugas.
Saat ini, transaksi narkoba tidak lagi hanya terjadi di gang-gang gelap jalanan, melainkan sudah merambah ke lokasi legal seperti apartemen sewa dan rumah kos.
Bahkan, hotel serta tempat hiburan malam kini disinyalir menjadi titik empuk bagi para pengedar untuk melancarkan aksinya secara sembunyi-sembunyi.
Eskalasi masalah semakin rumit dengan munculnya jenis obat-obatan tertentu dan zat psikoaktif baru yang kini beredar luas.
Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap distribusi dan aktivitas usaha tertentu di Jakarta masih sangat lemah.
Baca Juga: 4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Menyikapi hal tersebut, kebijakan P4GN didesak agar tidak hanya menjadi aturan normatif di atas kertas semata.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mewajibkan pengelola usaha properti dan hiburan melakukan langkah pencegahan mandiri di lingkungan mereka.
"Kewajiban tersebut harus mencakup pengawasan internal," tegas Andika.
Selain pengawasan, mekanisme pelaporan yang cepat harus segera diterapkan jika ditemukan adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan.
Fraksi Demokrat-Perindo juga menuntut agar setiap pemilik usaha bersikap kooperatif dan membuka pintu bagi pengawasan berkala dari pemerintah daerah.
"Norma ini perlu dikaitkan langsung dengan sistem perizinan dan sanksi administratif agar memiliki daya paksa," sambungnya.
Berita Terkait
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Mengapa Proyek Monorel Jakarta Gagal Terbangun?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
Berniat Irit Dana MBG, Pengelola SPPG Malah Gigit Jari: Uang Sisa Rp 2 Miliar Balik ke Kas Negara
-
Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya
-
Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Ini 6 Fakta Partai Baru Gema Bangsa
-
Usai Didakwa Pemerasan Rp 70 Juta dan Gratifikasi Rp 3,3 Miliar, Noel: Saya Akui, Saya Bersalah
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Dari Kota Impian hingga Wacana Rusun Subsidi, Apa yang Terjadi dengan Meikarta?
-
Nadiem Makarim: Saksi Sebut Saya Salah Satu Menteri Terbaik!
-
Pesawat ATR 42-500 Hilang Kontak di Maros Sulsel, Keluarga Penumpang Masih Menunggu Kabar