News / Metropolitan
Senin, 19 Januari 2026 | 13:38 WIB
Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Yoga)
Baca 10 detik
  • Ancaman narkotika menyasar 137 kawasan rawan di Jakarta, diungkapkan pada rapat DPRD DKI, Senin (19/1/2026).
  • Setidaknya 159 ribu penduduk Jakarta terpapar penyalahgunaan, dengan pola transaksi kini menyebar ke lokasi legal seperti apartemen.
  • Pemerintah didesak mewajibkan pengelola usaha melakukan pencegahan mandiri serta penguatan sistem data lintas sektor.

Terakhir, penguatan sistem data lintas sektor menjadi poin krusial agar pemutakhiran kawasan rawan narkotika bisa dilakukan secara berkesinambungan.

"Selain itu, pengawasan terhadap prekursor, bahan kimia berisiko, serta rantai distribusi legal termasuk pergudangan dan jasa ekspedisi perlu dipertegas sebagai bagian dari pengendalian narkotika daerah," pungkas Andika.

Load More