News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 15:29 WIB
Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Terdakwa korupsi Kemnaker, Immanuel Ebenezer (Noel), menarik permohonan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Penarikan ini disebabkan komentar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang dianggap sinis oleh Noel.
  • Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar lebih dan motor mewah serta terlibat pemerasan Rp79 juta.

Nama-nama lain seperti Subhan, Anita Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, hingga Supriadi juga turut disebut menerima ratusan juta rupiah.

Bahkan, surat dakwaan juga menyebut nama-nama pejabat tinggi lainnya yang diduga turut menikmati uang hasil pemerasan, di antaranya Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024 Haryani Rumondang (Rp 381,2 juta) dan dua Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 yang menjabat pada periode berbeda.

Atas dakwaan pemerasan ini, Noel dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Load More