- Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berencana melaporkan tiga saksi kunci ke KPK atas dugaan gratifikasi.
- Ketiga saksi tersebut, yaitu Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad, tercantum sebagai penerima dana dari proyek Chromebook.
- Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang merugikan negara total Rp 2,1 triliun.
Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim makin memanas.
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mengambil langkah ofensif dengan berencana melaporkan tiga saksi kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Ketiga saksi tersebut merupakan figur penting di Kemendikbudristek, yakni mantan Dirjen Paudasmen Jumeri, Widyaprada Ahli Utama Sutanto, dan mantan Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad.
Langkah ini diambil karena kesaksian mereka di Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap tidak memiliki integritas setelah nama mereka muncul dalam daftar pihak yang diduga turut menikmati aliran dana haram proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan akan secara resmi menyurati lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, pihak Kejaksaan belum mengambil tindakan atas dugaan gratifikasi yang diterima para saksi.
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan atas gratifikasi ketiga saksi tersebut," kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ari menyoroti fakta bahwa ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari itu justru tercatat sebagai penerima uang dalam dakwaan jaksa. Hal ini, menurutnya, secara otomatis meruntuhkan kredibilitas keterangan yang mereka berikan di bawah sumpah.
“Yang menarik dari ketiga saksi ini ya, ternyata tiga-tiganya saksi ini menerima gratifikasi. Ya. Dan ada kesaksian-kesaksian lain yang menjelaskan bahwa mereka menerima gratifikasi. Tentunya nilainya lebih besar dari mereka yang sebutkan tadi. Sehingga ini indikasi kuat, apa yang diberikan keterangan tadi tidak memiliki integritas," tutur Ari.
Integritas saksi menjadi pertaruhan utama dalam pembuktian di persidangan. Ari menegaskan bahwa seorang saksi yang terbukti menerima sesuatu terkait perkara yang disidangkan tidak akan bisa memberikan keterangan yang jujur dan objektif.
Baca Juga: Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya," tegas Ari.
Atas dasar itu, tim hukum Nadiem telah menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim mengenai integritas para saksi tersebut.
“Oleh karena itu, satu, kami tadi sudah mengajukan kepada Majelis Hakim tentang integritas saksi. Karena saksi itu yang dibutuhkan adalah integritasnya. Kebenaran apa yang disampaikannya. Tentunya dengan ada masalah seperti ini, integritasnya nol saksi ini," tandasnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa merinci total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka fantastis ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
-
Bongkar Borok Korupsi Chromebook, Saksi Sebut Ada 'Jatah' Keuntungan 30 Persen dari Google
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Bupati Pati, Sudewo Kena OTT KPK: Pemimpin yang Pernah Tantang Warganya Sendiri
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases