News / Nasional
Senin, 19 Januari 2026 | 20:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Sidang kasus korupsi Nadiem Makarim memanas karena dugaan ekspresi mengejek dari Jaksa Penuntut Umum kepada tim penasihat hukum.
  • Insiden terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022.
  • Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah Rp809 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek tersebut.

Suara.com - Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendadak memanas.

Perdebatan sengit terjadi bukan karena materi perkara, melainkan akibat ekspresi wajah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang dinilai mengejek oleh tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.

Insiden ini pecah dalam sidang lanjutan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ketegangan bermula ketika penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, secara terbuka memprotes sikap jaksa yang dianggapnya tidak profesional.

Ia meminta majelis hakim untuk menegur jaksa agar tidak memancing emosi di ruang sidang dengan ekspresi yang provokatif.

“Kalau untuk bikin kacau sidang, kita hobinya, Yang Mulia. Tapi di sidang ini kita komit mau memperlancar sidang. Tolong diingatkan supaya jangan sampai nanti kita mengulangi tingkah laku jelek kita,” kata Ari Yusuf Amir dengan nada tegas.

Ari menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang jaksa untuk menyampaikan keberatan, namun ia meminta agar hal itu dilakukan sesuai prosedur tanpa disertai gestur yang merendahkan.

“Silakan disampaikan keberatannya, tapi tidak perlu dengan muka-muka atau ekspresi yang mengejek,” ujar Ari.

Tak terima dengan tudingan tersebut, pihak jaksa langsung merespons. Jaksa mengajukan keberatan resmi, menuding bahwa pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum kepada saksi bersifat mengarahkan dan tidak fokus pada penggalian fakta persidangan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook

“Terhadap pertanyaan dari Saudara advokat yang menjustifikasi kepada saksi yang kami hadirkan di persidangan. Seharusnya kita menggali fakta,” ucap jaksa.

Melihat adu argumen yang semakin memanas, majelis hakim akhirnya turun tangan. Hakim ketua dengan tegas meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan menjaga ketertiban sidang.

“Terhadap penuntut umum maupun penasihat hukum ya, untuk tertibnya ini saya kira kita sama-sama dewasa ya. Terhadap keterangan saksi, keterangan terdakwa, jika tidak berkenan dengan masing-masing ya nggak perlu ditanggapi seperti apa atau mungkin ada gerakan tubuh yang kurang bagus ya jangan,” tegas hakim.

Hakim juga mengingatkan agar baik jaksa maupun penasihat hukum tidak melontarkan pernyataan yang bisa memicu kegaduhan lebih lanjut.

Didakwa Terima Rp809 Miliar

Di balik drama di ruang sidang, Nadiem Makarim tengah menghadapi dakwaan serius. Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa mantan bos Gojek itu diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Load More