Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
- Wamenkumham mengusulkan suntik mati atau kursi listrik sebagai metode alternatif eksekusi mati dalam RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
- RUU tersebut bertujuan mengganti aturan 1964 dan harus rampung tahun ini seiring berlakunya KUHP Nasional 2026.
- RUU baru ini memberikan hak baru terpidana mati, seperti hunian layak serta komunikasi dengan keluarga pasca penetapan eksekusi.
Lampu Hijau dari Senayan
Dorongan dari pemerintah ini mendapat respons positif dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapannya untuk segera membahas RUU krusial tersebut bersama dua RUU lainnya, yakni RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Ya, kita siap saja ya. Siap," ucap Habiburokhman singkat, memberikan sinyal bahwa pembahasan legislatif dapat segera dimulai.
Pemerintah berharap pembahasan RUU ini menjadi salah satu prioritas utama. "Kami ingin memberikan atensi terhadap beberapa RUU yang memang ini menjadi pembahasan bersama antara Komisi III dan pemerintah," ucap Eddy.
Komentar
Berita Terkait
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Satu Komando Lawan Agresi: Balasan Menohok Iran atas Retorika Pecah Belah Donald Trump
-
Harga BBM di Vietnam Turun, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Impor Hingga Juni 2026
-
KPAI Desak Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Manis, Soroti Dampak Industri ke Anak
-
PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM
-
Vietnam dan Korea Selatan Sepakati Belasan Kerja Sama, Fokus Teknologi hingga Energi Nuklir
-
Aktivis Palestina Alami Luka Serius Akibat Taser Polisi dan Palu Saat Gerebek Pabrik Senjata
-
China Desak Kamboja Berantas Tuntas Scam Center, Wang Yi: Harus Dihapus Sepenuhnya
-
Gedung Putih Mencari Benang Merah di Balik Kematian Jenderal dan Ilmuwan Nuklir AS William McCasland
-
Cerita di Balik Penggusuran 36 Bangunan Rumah di Cibubur
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook