- Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan KUHP nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan balas dendam.
- Sistem pemidanaan KUHP baru memberikan ruang sanksi non-penjara, seperti kerja sosial, dan menghapus pidana kurungan.
- KUHP baru memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana untuk bertobat dan tidak mengulangi perbuatan buruk.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak berorientasi pada balas dendam. Sehingga tidak seluruh proses hukum berakhir dengan pidana penjara.
Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini, mengatakan jika KUHP nasional mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial.
Sistem pemidanaan memberi ruang sanksi non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam kasus tertentu.
"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai saranan balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum,” kata Eddy, saat agenda Kuliah Hukum yang diadakan Iwakum, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Sanksi menurut KUHP baru itu bukan mesti pidana. KUHP baru itu sanksinya bisa pidana, bisa tindakan," imbuhnya.
Eddy menuturkan, dalam KUHP nasional, hakim tidak harus menjatuhkan pidana penjara.
“Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjahat dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan," jelasnya.
KUHP nasional juga menghapus ketentuan pidana kurungan karena paling lama masa kurungan hanya satu tahun.
Hal ini, kata Eddy, juga terkait dengan terjadinya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
Saat ini, ada sekitar 270 ribu narapidana yang mendekam di seluruh Lapas Indonesia. Padahal kapasitas Lapas hanya mampu menampung 160 ribu warga binaan.
Contoh kasus, kata Eddy, yang ada di Lapas Cipinang. Kapasitas Lapas hanya mampu menampung 1.500 warga binaan, namun kini menampung sekitar 3.500 narapidana.
Sebanyak 80 persen merupakan narapidana kasus narkoba dan 90 persen dari jumlah itu adalah penyalahguna.
"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," jelasnya.
Sejahat-jahatnya orang, menurut Eddy, pasti pernah melakukan perbuatan baik. Sehingga, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.
“Untuk itu, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi,” tandas Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen