- Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan KUHP nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan balas dendam.
- Sistem pemidanaan KUHP baru memberikan ruang sanksi non-penjara, seperti kerja sosial, dan menghapus pidana kurungan.
- KUHP baru memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana untuk bertobat dan tidak mengulangi perbuatan buruk.
Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak berorientasi pada balas dendam. Sehingga tidak seluruh proses hukum berakhir dengan pidana penjara.
Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini, mengatakan jika KUHP nasional mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial.
Sistem pemidanaan memberi ruang sanksi non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam kasus tertentu.
"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai saranan balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum,” kata Eddy, saat agenda Kuliah Hukum yang diadakan Iwakum, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Sanksi menurut KUHP baru itu bukan mesti pidana. KUHP baru itu sanksinya bisa pidana, bisa tindakan," imbuhnya.
Eddy menuturkan, dalam KUHP nasional, hakim tidak harus menjatuhkan pidana penjara.
“Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjahat dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan," jelasnya.
KUHP nasional juga menghapus ketentuan pidana kurungan karena paling lama masa kurungan hanya satu tahun.
Hal ini, kata Eddy, juga terkait dengan terjadinya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
Saat ini, ada sekitar 270 ribu narapidana yang mendekam di seluruh Lapas Indonesia. Padahal kapasitas Lapas hanya mampu menampung 160 ribu warga binaan.
Contoh kasus, kata Eddy, yang ada di Lapas Cipinang. Kapasitas Lapas hanya mampu menampung 1.500 warga binaan, namun kini menampung sekitar 3.500 narapidana.
Sebanyak 80 persen merupakan narapidana kasus narkoba dan 90 persen dari jumlah itu adalah penyalahguna.
"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," jelasnya.
Sejahat-jahatnya orang, menurut Eddy, pasti pernah melakukan perbuatan baik. Sehingga, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.
“Untuk itu, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi,” tandas Eddy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online