News / Nasional
Kamis, 22 Januari 2026 | 09:27 WIB
Wakil Menteri HAM Mugiyanto. [Instagram/@kementerian_ham]
Baca 10 detik
  • Wamen HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 bertujuan memperkuat perlindungan dan penegakan HAM Indonesia.
  • Revisi UU tersebut dirancang membuat lembaga seperti Komnas HAM lebih efektif dengan rekomendasi mengikat.
  • UU HAM perlu direvisi karena sudah 26 tahun dan tidak sepadan dengan perkembangan diskursus HAM terkini.

Namun, prosesnya belum selesai. Menurut Mugiyanto, masih akan ada pembahasan lebih lanjut setelah tahap harmonisasi.

Load More