- Wamen HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 bertujuan memperkuat perlindungan dan penegakan HAM Indonesia.
- Revisi UU tersebut dirancang membuat lembaga seperti Komnas HAM lebih efektif dengan rekomendasi mengikat.
- UU HAM perlu direvisi karena sudah 26 tahun dan tidak sepadan dengan perkembangan diskursus HAM terkini.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak ditujukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia.
Sebaliknya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.
“Revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya,” kata Mugiyanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut sejumlah lembaga HAM yang dimaksud, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Mugiyanto juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM akan memangkas kewenangan Komnas HAM.
Menurut dia, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tetap melekat, meski tidak diatur secara eksplisit dalam draf revisi.
“Kita memang tidak menyebutkan itu secara eksplisit karena itu hal yang bersifat teknikalitis, tetapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat di mereka, di teman-teman Komnas HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama revisi UU HAM adalah membuat lembaga-lembaga HAM lebih kuat, efisien, dan efektif. Dalam skema baru tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.
“Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu,” kata Mugiyanto.
Baca Juga: Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
Lebih jauh, Mugiyanto menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi manusia.
UU HAM yang telah berusia 26 tahun itu belum pernah mengalami revisi sejak ditetapkan.
Menurut dia, perkembangan HAM tidak hanya terjadi pada aspek norma, tetapi juga kelembagaan, salah satunya dengan berdirinya Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri.
Ia juga mencontohkan munculnya prinsip-prinsip baru dalam hak asasi manusia, seperti hak digital serta hak atas lingkungan yang bersih, yang belum terakomodasi dalam UU HAM lama.
“Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki,” katanya.
Mugiyanto menambahkan, draf revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM saat ini telah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Rahasia Strategi Iran Melawan AS-Israel dalam Perang Terbuka
-
Waspada! Kasus Campak Naik Akibat Rendahnya Cakupan Vaksinasi RI
-
Drama Berakhir Damai, Selebgram Nabilah O'Brien dan Gitaris Zhendy Cabut Laporan Polisi!
-
Pramono Sebut Longsor Bantar Gebang Dipicu Curah Hujan Ekstrem
-
Rekaman Video Buktikan Rudal AS Serang Sekolah di Iran, Ratusan Siswi Tewas
-
Pengamat: Seskab Teddy Jalankan Peran Mediator Kebijakan Presiden di Tengah Kritik
-
Puncak Mudik Diprediksi 1618 Maret, 6.800 Personel Gabungan Dikerahkan di Jakarta
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Jakarta Terancam Penumpukan Sampah Imbas Longsor TPST Bantar Gebang?