- Wamen HAM Mugiyanto menyatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 bertujuan memperkuat perlindungan dan penegakan HAM Indonesia.
- Revisi UU tersebut dirancang membuat lembaga seperti Komnas HAM lebih efektif dengan rekomendasi mengikat.
- UU HAM perlu direvisi karena sudah 26 tahun dan tidak sepadan dengan perkembangan diskursus HAM terkini.
Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak ditujukan untuk melemahkan lembaga-lembaga HAM di Indonesia.
Sebaliknya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat fungsi perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.
“Revisi yang sekarang kita kerjakan itu adalah revisi untuk memastikan agar undang-undang tersebut lebih bisa memastikan perlindungan pemenuhan, penegakan HAM, bukan sebaliknya,” kata Mugiyanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut sejumlah lembaga HAM yang dimaksud, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Mugiyanto juga membantah anggapan bahwa revisi UU HAM akan memangkas kewenangan Komnas HAM.
Menurut dia, kewenangan Komnas HAM dalam melakukan mediasi dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tetap melekat, meski tidak diatur secara eksplisit dalam draf revisi.
“Kita memang tidak menyebutkan itu secara eksplisit karena itu hal yang bersifat teknikalitis, tetapi pekerjaan itu ada dan tetap melekat di mereka, di teman-teman Komnas HAM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama revisi UU HAM adalah membuat lembaga-lembaga HAM lebih kuat, efisien, dan efektif. Dalam skema baru tersebut, rekomendasi yang dikeluarkan institusi HAM akan diberikan kekuatan mengikat.
“Selama ini kan kurang efisien. Misalnya, Komnas HAM hanya punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tidak dipenuhi, tidak ada sanksi apa-apa. Kita tidak ingin itu,” kata Mugiyanto.
Baca Juga: Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
Lebih jauh, Mugiyanto menilai revisi UU HAM mendesak dilakukan karena substansi yang diatur dalam undang-undang tersebut sudah tidak lagi sepadan dengan perkembangan diskursus hak asasi manusia.
UU HAM yang telah berusia 26 tahun itu belum pernah mengalami revisi sejak ditetapkan.
Menurut dia, perkembangan HAM tidak hanya terjadi pada aspek norma, tetapi juga kelembagaan, salah satunya dengan berdirinya Kementerian HAM sebagai institusi pemerintahan yang berdiri sendiri.
Ia juga mencontohkan munculnya prinsip-prinsip baru dalam hak asasi manusia, seperti hak digital serta hak atas lingkungan yang bersih, yang belum terakomodasi dalam UU HAM lama.
“Banyak hal yang sudah terjadi setelah diundangkannya UU HAM sehingga perlu diperbaiki,” katanya.
Mugiyanto menambahkan, draf revisi UU HAM yang disusun Kementerian HAM saat ini telah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum untuk proses harmonisasi.
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran