- Tiga pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi, sehingga integritas kesaksian mereka di sidang korupsi Chromebook diragukan.
- Keputusan standarisasi laptop menggunakan Chromebook diputuskan rapat teknis, bukan arahan langsung dari Nadiem Makarim.
- Audit BPKP yang jadi dasar perhitungan kerugian negara dinilai tidak sah sebab BPK yang berwenang menetapkannya.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta krusial.
Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai terdapat persoalan serius terkait integritas saksi, proses pengambilan keputusan pengadaan, hingga keabsahan perhitungan kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tim Penasihat Hukum menilai fakta tersebut berimplikasi langsung pada independensi dan kredibilitas kesaksian yang disampaikan di hadapan persidangan.
“Pengakuan menerima gratifikasi ini menimbulkan persoalan mendasar terkait integritas saksi. Keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim,” demikian disampaikan Tim Hukum Nadiem dalam keterangan resminya.
Bukan Arahan Langsung Nadiem
Persidangan juga mengungkap dinamika pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi laptop. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.
Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.
Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.
Baca Juga: Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
Soroti Ketidakkonsistenan Regulasi
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap penetapan sistem operasi dalam pengadaan TIK pendidikan.
Mereka mencatat, Peraturan Menteri tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi tanpa pernah dipersoalkan secara hukum.
Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang dinilai proporsional.
Audit BPKP Dinilai Tidak Sah
Dalam aspek pembuktian, Tim Penasihat Hukum menilai alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak