- Tiga pejabat Kemendikbudristek mengaku menerima gratifikasi, sehingga integritas kesaksian mereka di sidang korupsi Chromebook diragukan.
- Keputusan standarisasi laptop menggunakan Chromebook diputuskan rapat teknis, bukan arahan langsung dari Nadiem Makarim.
- Audit BPKP yang jadi dasar perhitungan kerugian negara dinilai tidak sah sebab BPK yang berwenang menetapkannya.
Suara.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta krusial.
Dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai terdapat persoalan serius terkait integritas saksi, proses pengambilan keputusan pengadaan, hingga keabsahan perhitungan kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto, mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tim Penasihat Hukum menilai fakta tersebut berimplikasi langsung pada independensi dan kredibilitas kesaksian yang disampaikan di hadapan persidangan.
“Pengakuan menerima gratifikasi ini menimbulkan persoalan mendasar terkait integritas saksi. Keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim,” demikian disampaikan Tim Hukum Nadiem dalam keterangan resminya.
Bukan Arahan Langsung Nadiem
Persidangan juga mengungkap dinamika pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi laptop. Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020, mengusulkan agar seluruh laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.
Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat sebelumnya pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem Makarim, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.
Fakta ini, menurut Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah langsung dari Nadiem.
Baca Juga: Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
Soroti Ketidakkonsistenan Regulasi
Tim Penasihat Hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap penetapan sistem operasi dalam pengadaan TIK pendidikan.
Mereka mencatat, Peraturan Menteri tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan secara eksplisit menetapkan Windows sebagai sistem operasi tanpa pernah dipersoalkan secara hukum.
Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara, tanpa penjelasan hukum yang dinilai proporsional.
Audit BPKP Dinilai Tidak Sah
Dalam aspek pembuktian, Tim Penasihat Hukum menilai alat bukti berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Eks Plt Dirjen Paudasmen Akui Dapat Rp75 Juta Terkait Pengadaan Chromebook: Dari Saudara Mulyatsyah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran