News / Nasional
Jum'at, 23 Januari 2026 | 22:04 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2023-2025 Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (23/1/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/rwa]
Baca 10 detik
  • Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi terkait korupsi kuota haji; ia tidak berada di lokasi saat penggeledahan rumah mertuanya.
  • KPK menetapkan mantan Menag Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka dugaan korupsi haji dengan kerugian negara melebihi Rp1 triliun.
  • Pansus DPR menyoroti pembagian kuota haji tambahan 50:50 melanggar UU yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akhirnya angkat bicara mengenai momen penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman mertuanya, Fuad Hasan Masyhur.

Dito Ariotedjo dengan tegas menyatakan dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.

Klarifikasi ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Menurutnya, saat tim penyidik datang, hanya ada istrinya di rumah pemilik biro travel haji PT Maktour tersebut.

"Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya. Kebetulan ya mungkin ini saya jelaskan dikit ya. Kalau kultur orang dari keturunan Timur Tengah itu kan biasa satu rumah itu memang isinya ramai gitu. Keluarga anak-anak itu jadi satu kan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dito Ariotedjo memenuhi panggilan KPK pada Jumat hari ini untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK membongkar skandal korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dito mengaku hanya dicecar satu pertanyaan krusial oleh penyidik.

Pertanyaan itu menyangkut mertuanya, Fuad Hasan Masyhur, dan potensi adanya pembahasan terkait kuota haji dalam lingkaran keluarga.

"Ditanya saja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau enggak, ya saya, saya sudah sampaikan. Cuma satu pertanyaan kok. Ya, cuman sekali, ada satu pertanyaan doang, pernah membahas atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini sendiri telah memasuki babak penyidikan sejak KPK mengumumkannya secara resmi pada 9 Agustus 2025. Skala kasus ini terbilang masif, dengan taksiran awal kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus era Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sendiri.

Pada 9 Januari 2026, KPK meningkatkan status hukum dua dari tiga orang tersebut. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sebelum ditangani KPK, kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga telah menjadi sorotan tajam Pansus Hak Angket Haji DPR RI.

Temuan utama pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Load More