News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 16:07 WIB
Damai Hari Lubis mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/ Arga)
Baca 10 detik
  • Aktivis Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya Senin (26/1/2026).
  • Pelaporan dipicu tuduhan Khozinudin bahwa pertemuan Damai dengan Jokowi menyebabkan penetapan tersangka lain.
  • Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut yang dibuat pada Minggu malam mengenai kasus dugaan ijazah palsu.

Kilas Balik Dua Klaster Tersangka Ijazah Palsu

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua diisi oleh nama-nama seperti mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr. Tifa.

Nasib kedua klaster ini pun berbeda. Pihak kepolisian diketahui telah melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan para tersangka lain di klaster kedua.

Mereka juga diwajibkan untuk lapor diri satu kali dalam seminggu. Meski telah mengajukan gelar perkara khusus, status tersangka mereka tidak berubah.

Di sisi lain, nasib baik berpihak pada Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Polisi secara resmi telah mencabut status tersangka keduanya setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor.

Kesepakatan itu berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mereka.

Baca Juga: Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo

Load More