News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 16:29 WIB
Persidangan perkara yang turut menyeret Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianngsih)
Baca 10 detik
  • Nila Pratiwi Ichsan mengakui menerima uang non-teknis hingga Rp 1,8 miliar terkait pemerasan sertifikat K3 Kemnaker.
  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi total Rp 3,36 miliar dan motor mewah dari jabatannya.
  • Aliran dana hasil pemerasan K3 mencapai total Rp 6,5 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Kemnaker.

Uang haram dari pemerasan itu diduga tak hanya dinikmati Noel. Dakwaan jaksa merinci aliran dana ke sejumlah pejabat dan koordinator di lingkungan Kemnaker, di antaranya:

  • Irvian Bobby Mahendro: Rp 978,3 juta
  • Gerry Aditya Herwanto Putra: Rp 652,2 juta
  • Hery Sutanto: Rp 652,2 juta
  • Sekarsari Kartika Putri: Rp 652,2 juta
  • Ida Rachmawati: Rp 652,2 juta

Selain itu, sejumlah nama lain juga ikut kecipratan dana panas tersebut, termasuk Nila Pratiwi Ichsan sendiri yang dalam dakwaan disebut menerima Rp 326,1 juta, meskipun dalam kesaksiannya ia mengakui rentang penerimaan yang jauh lebih besar.

Atas perbuatan pemerasan ini, Noel dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Load More