- Seorang anggota Komcad TNI AD berinisial ASR (34) ditangkap di Denpasar, Bali, karena diduga menjual senjata api ilegal jenis SIG Sauer.
- ASR memperoleh senjata pabrikan Eropa itu seharga Rp2 juta di Lampung tahun 2022 untuk perlindungan diri, kemudian membawanya ke Bali.
- Penangkapan terjadi pada Kamis (22/1/2026) oleh tim gabungan TNI AL setelah ASR menawarkan senjata tersebut melalui media sosial.
Terbongkar Melalui Media Sosial, Ditangkap TNI AL
Aksi penjualan senjata api ilegal oleh ASR di Bali terendus setelah ia mencoba menawarkan barang tersebut melalui media sosial. Kecurigaan ini menarik perhatian TNI Angkatan Laut (AL).
Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut V (Kodaeral V) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali kemudian melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menangkap ASR di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat, pada Kamis (22/1/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan ASR dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Bali.
Komandan Lanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda G.P. Pemayun membenarkan bahwa ASR merupakan anggota Komcad TNI AD. Status ganda ASR sebagai anggota Komcad dan pekerja jasa pengamanan menjadi poin penting dalam penyelidikan.
"Di satu sisi, dia tergabung dalam jasa pengamanan. Satu sisi juga dia anggota Komcad. Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga, kemudian didalami oleh tim intel kami," kata Pemayun.
Modus penangkapan dilakukan dengan cara anggota TNI AL menyamar sebagai pembeli. Setelah terjadi kesepakatan dan pertemuan di warung makan, ASR pun dibekuk oleh petugas gabungan.
Atas perbuatannya tersebut, ASR kini dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Denpasar mengaku masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan dan keterlibatan pihak lain dalam distribusi senjata yang terkait dengan ASR.
Baca Juga: Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
Berita Terkait
-
Belanja Sambil Selamatkan Bumi: Daur Ulang Plastik Jadi Gaya Hidup di Bali
-
Polda Bali Absen Tak Hadiri Praperadilan Kepala BPN Bali, Ada Apa?
-
Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
-
Perkuat Lini Depan, Bali United Resmi Datangkan Eks Penyerang Timnas Kosta Rika
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas