News / Nasional
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:22 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin Rapat Paripurna ke-12 di Gedung Nusantara, Jakarta, untuk membahas perubahan agenda.
  • Agenda utama mencakup penetapan pergantian calon Hakim Konstitusi dari unsur lembaga DPR RI menggantikan Inosentius Samsul.
  • Rapat tersebut juga menyetujui empat agenda keputusan penting berdasarkan surat masuk dari berbagai komisi DPR RI.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Dalam rapat tersebut, Saan mengumumkan adanya perubahan agenda penting, salah satunya adalah penyisipan agenda penetapan pergantian calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Saan menjelaskan, bahwa perubahan agenda ini dilakukan setelah pimpinan dewan menerima sejumlah surat dari komisi-komisi terkait, khususnya Komisi III DPR RI.

"Dapat kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat, 1. dari pimpinan Komisi III DPR RI nomor b 55 tanggal 26 januari 2026 perihal usulan penggantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi RI yang berasal dari unsur lembaga DPR dan nomor b 57 tanggal 26 januari 2026 perihal percepatan reformasi polri untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat," ujar Saan di podium pimpinan.

Selain itu, Saan juga menyampaikan adanya surat dari Komisi VIII mengenai penjadwalan ulang laporan hasil pembahasan calon anggota Baznas. 

Atas dasar surat-surat tersebut, Saan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir untuk melakukan penyesuaian agenda rapat paripurna hari ini.

"Berkenaan dengan hal itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk perubahan agenda rapat hari ini menjadi sebagai berikut," lanjut Saan kemudian dijawab kompak setuju oleh anggota.

Secara rinci, Saan memaparkan empat agenda utama yang telah disepakati untuk diputuskan dalam rapat tersebut:

Laporan Komisi 3 DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi polri dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III

Laporan Komisi 3 DPR RI atas usul penggantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan Komisi 2 DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Laporan Komisi 11 DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon deputi gubernur BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Penekanan pada agenda kedua, yakni pergantian Hakim MK, menjadi sorotan utama karena posisi tersebut berasal dari unsur lembaga DPR RI. Adies Kadir ditetapkan menjadi calon hakim konstitusi menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya sudah ditetapkan juga dari paripurna sebagai calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.

Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota yang hadir, rapat pun dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari masing-masing komisi terkait sebelum diambil keputusan tingkat II.

Load More