- Adies Kadir diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI karena terpilih menjadi calon Hakim Konstitusi usulan DPR.
- Pemberhentian dan penetapan pimpinan baru DPR RI tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna pada Selasa (27/1/2026).
- Partai Golkar telah mengirimkan surat resmi mengenai pergantian antar waktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan.
Suara.com - Langkah Adies Kadir menuju Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada rotasi kepemimpinan di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengumumkan bahwa Adies Kadir akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI menyusul terpilihnya ia sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Hal tersebut disampaikan Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Saan menginformasikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait pengisian posisi yang ditinggalkan oleh Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan telah disetujuinya saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029," kata Saan di hadapan anggota dewan.
Terkait hal tersebut, Saan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir agar agenda pemberhentian dan penetapan pimpinan baru tersebut dapat langsung dilaksanakan pada hari yang sama.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk diagendakan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI pada akhir rapat paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab "setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir, menandakan dimulainya proses transisi kepemimpinan di unsur pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Adies Kadir sebelumnya telah disahkan oleh DPR sebagai calon Hakim MK menggantikan Inosentius Samsul.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
Karena jabatan Hakim Konstitusi tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan anggota legislatif maupun pimpinan lembaga negara, maka Adies harus menanggalkan kursinya di pimpinan DPR sebelum dilantik secara resmi oleh Presiden.
Berita Terkait
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
CISDI Ungkap Mayoritas Pangan Kemasan di Indonesia Tidak Sehat, Ajukan 5 Rekomendasi Kebijakan
-
Iran Alami Kelakaan Obat Kanker dan Diabetes Akibat Serangan Udara Militer Israel - AS
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban
-
DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal
-
Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?