- Adies Kadir diberhentikan dari Wakil Ketua DPR RI karena terpilih menjadi calon Hakim Konstitusi usulan DPR.
- Pemberhentian dan penetapan pimpinan baru DPR RI tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna pada Selasa (27/1/2026).
- Partai Golkar telah mengirimkan surat resmi mengenai pergantian antar waktu pimpinan DPR RI sisa masa jabatan.
Suara.com - Langkah Adies Kadir menuju Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada rotasi kepemimpinan di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengumumkan bahwa Adies Kadir akan segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI menyusul terpilihnya ia sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Hal tersebut disampaikan Saan Mustopa saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Saan menginformasikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait pengisian posisi yang ditinggalkan oleh Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan telah disetujuinya saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029," kata Saan di hadapan anggota dewan.
Terkait hal tersebut, Saan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir agar agenda pemberhentian dan penetapan pimpinan baru tersebut dapat langsung dilaksanakan pada hari yang sama.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk diagendakan pemberhentian Wakil Ketua DPR RI dan penetapan pengganti Wakil Ketua DPR RI pada akhir rapat paripurna hari ini. Apakah dapat disetujui?" tanya Saan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab "setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir, menandakan dimulainya proses transisi kepemimpinan di unsur pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Adies Kadir sebelumnya telah disahkan oleh DPR sebagai calon Hakim MK menggantikan Inosentius Samsul.
Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
Karena jabatan Hakim Konstitusi tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan anggota legislatif maupun pimpinan lembaga negara, maka Adies harus menanggalkan kursinya di pimpinan DPR sebelum dilantik secara resmi oleh Presiden.
Berita Terkait
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Dipilih Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Partai Golkar
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Terkini
-
Jadi Saksi, Rocky Gerung Sebut Jokowi Kewalahan Hadapi Isu Ijazah Palsu
-
Dipanggil Komisi III DPR, Kapolresta-Kajari Sleman Siap Beberkan Kasus Jambret Secara Menyeluruh
-
Viral Es Gabus Johar Baru Dikira Pakai Busa Kasur, Polisi Akui Salah Simpulkan dan Minta Maaf
-
Jadi Saksi Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Ijazahnya Asli, Orangnya yang Palsu!
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
Eks Wamenaker Noel Beri Peringatan ke Purbaya, KPK: Bisa Jadi Misinformasi di Masyarakat
-
Durhaka! Anak di Lombok Tega Bakar Ibu Kandung, Jasadnya Dibuang di Tumpukan Sampah
-
DPR Ubah Agenda Paripurna, Masukkan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T