- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut lapangan golf sebagai arena lobi bisnis minyak dan gas paling efektif bagi petinggi industri.
- Ahok terpaksa belajar golf serius sebagai strategi negosiasi penting dengan perusahaan asing seperti Exxon dan Chevron.
- Kesaksian ini disampaikan dalam sidang korupsi Pertamina yang melibatkan sembilan terdakwa dan menyebabkan kerugian negara Rp285,18 triliun.
Suara.com - Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang membongkar salah satu "rahasia dapur" para petinggi dalam melakukan negosiasi bisnis minyak dan gas.
Bukan di ruang rapat yang kaku atau klub malam yang mewah, Ahok menyebut lapangan golf adalah arena lobi paling efektif.
Kesaksian Ahok ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi raksasa di PT Pertamina yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Menurut mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024 ini, golf menjadi pilihan utama karena jauh lebih efisien dan sehat dibandingkan alternatif lainnya.
Ahok secara gamblang membandingkan lobi di lapangan golf dengan menjamu para pengusaha di klub malam yang menurutnya sangat mahal dan tidak sehat.
"Saya kira golf adalah tempat negosiasi paling sehat paling murah. Jemur, jalan, murah, dan bayarin anggota main itu sangat murah," ujar Ahok dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/1/2026).
Terpaksa Belajar Golf Demi Lobi Bos Minyak Asing
Ahok mengaku, kebiasaan ini ia adaptasi setelah menyadari budaya para bos perusahaan minyak raksasa dunia. Saat pertama kali masuk ke Pertamina, ia melihat para pengusaha dari Amerika Serikat, seperti dari Exxon dan Chevron, memiliki kegemaran bermain golf.
Untuk bisa masuk ke lingkaran mereka dan melakukan negosiasi penting, Ahok pun rela meluangkan waktu untuk belajar bermain golf secara serius hingga mengikuti sekolah khusus. Baginya, ini bukan sekadar hobi, melainkan strategi bisnis untuk kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
"Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu ada negosiasi di lapangan golf. Nah, itu biasa," tuturnya.
Kesaksian Ahok ini memberikan gambaran bagaimana lobi-lobi tingkat tinggi di industri strategis kerap terjadi di luar agenda formal, di mana kedekatan personal yang dibangun di lapangan hijau bisa menentukan kesepakatan bernilai triliunan rupiah.
Duduk Perkara Korupsi Raksasa Pertamina
Kehadiran Ahok di pengadilan adalah sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini menjerat sembilan terdakwa yang memiliki posisi strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan mitranya.
Sembilan terdakwa tersebut adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa)
- Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT KPI)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN)
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga)
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI)
Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun
Skala korupsi yang tengah disidangkan ini terbilang luar biasa. Kesembilan terdakwa diduga secara bersama-sama melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai total Rp285,18 triliun.
Angka fantastis tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS (sekitar Rp44,6 triliun) dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun. Selain itu, para terdakwa juga diduga meraup keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.
Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Proliga 2026 Putri Memanas! Berikut Klasemen dan Daftar Top SKor Terbaru
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil