- Seorang oknum anggota Polda DIY berinisial NA (22) diduga menganiaya kekasihnya GH (23) pada 30 November 2025 di Sleman, DIY.
- Korban telah melapor pidana ke Polda DIY pada Desember 2025 serta laporan etik ke Propam Polda DIY Januari 2026.
- Penganiayaan dipicu masalah asmara, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat inap setelah kejadian di hotel tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas secara institusi. Aduan ke Propam Polda DIY itu dilakukan pada 23 Januari 2026.
"Kita sudah lakukan pengaduan di website-nya. Kemungkinan kalau itu dinaikkan, pasti kode etik akan dijalankan," ucapnya.
Sementara itu, Febriawan Nurrahadi, yang juga selaku kuasa hukum korban menambahkan aksi penganiayaan itu bahkan diduga telah dilakukan sejak perjalanan menuju hotel.
Febriawan bilang bahwa pemicu utama cekcok tersebut yakni berkaitan dengan masalah pertanggungjawaban hubungan.
"Dijanjikan menikah, dan lain-lain. Akhirnya ditanya kurang lebih bentuk pertanggungjawaban oleh oknum-nya ini. Karena dia janjinya setelah menjadi polisi, dia akan menikahi klien kami seperti itu," kata Febriawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Pihaknya memastikan proses hukum sedang berjalan.
"Benar ada laporannya, saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan," kata Verena.
Berita Terkait
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Aksi Sadis Bapak-Anak Siksa Monyet di NTT Berakhir di Bui, Videonya Bikin Netizen Murka
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif