- Polda DIY telah mencabut seluruh izin pesta kembang api hotel menyusul instruksi resmi pelarangan dari Polri.
- Larangan ini berlaku nasional sebagai bentuk empati Mabes Polri terhadap korban musibah banjir di Sumatra.
- Polri akan menindak tegas kegiatan terorganisir yang nekat menyelenggarakan pesta kembang api tanpa izin resmi.
Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan telah mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api dari hotel-hotel yang ada di wilayahnya.
Hal itu menyusul instruksi Kepolisian Republik Indonesia yang telah resmi melarang seluruh kegiatan pesta dan penyalaan kembang api saat malam pergantian tahun 2026.
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengakui memang sebelumnya sempat menerbitkan izin terkait pesta kembang api.
"Semuanya [izin] dicabut. Sudah dicabut," kata Anggoro ditemui wartawan, Selasa (30/12/2025).
Disampaikan Anggoro, pencabutan izin tersebut berlaku tanpa pengecualian. Kepolisian tidak lagi mengeluarkan izin penggunaan kembang api sejak adanya perintah tersebut.
"Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan larangan kembang api ini tidak hanya berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, melainkan diterapkan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Anggoro, larangan tersebut dikeluarkan Mabes Polri sebagai bentuk empati terhadap masyarakat yang terdampak musibah banjir di Sumatra. Ia menilai, penyelenggaraan pesta kembang api di tengah situasi tersebut kurang mencerminkan solidaritas sosial.
"Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatra," tandasnya.
Baca Juga: 5 Promo Kuliner Tahun Baru 2026, Cocok buat Rayakan Momen Kumpul
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan ragu melakukan penindakan apabila masih ditemukan kegiatan terorganisir yang nekat menyelenggarakan pesta kembang api tanpa izin.
Terkait pedagang kembang api, Anggoro menyebut kepolisian saat ini masih mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan. Ia berharap, tidak adanya permintaan dari masyarakat akan otomatis menghentikan aktivitas penjualan.
"Apabila permintaan tidak ada, maka pedagang ini tidak ada aktivitas," ujarnya.
Sementara itu, untuk penyalaan kembang api oleh masyarakat secara perorangan di titik-titik seperti Tugu Jogja dan Titik Nol Kilometer, Anggoro menyatakan akan dilakukan imbauan.
Namun, ia menegaskan penindakan tetap akan dilakukan terhadap event yang bersifat terorganisir.
"Itu perorangan, masyarakat. Mungkin kita imbau. Tapi tidak mungkin kita tidak tindak. Apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir, nah ini yang harus izin, yang kami tolak semuanya," tandasnya.
Berita Terkait
-
5 Promo Kuliner Tahun Baru 2026, Cocok buat Rayakan Momen Kumpul
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
5 Parfum Miniso Wangi Tahan Lama untuk Party Tahun Baru 2026
-
10 Menu Praktis dan Lezat untuk Malam Tahun Baru, Lengkap dengan Cara Membuatnya
-
40 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Menyentuh, Penuh Makna, dan Inspiratif untuk Status Media Sosial
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'