- Seorang oknum anggota Polda DIY berinisial NA (22) diduga menganiaya kekasihnya GH (23) pada 30 November 2025 di Sleman, DIY.
- Korban telah melapor pidana ke Polda DIY pada Desember 2025 serta laporan etik ke Propam Polda DIY Januari 2026.
- Penganiayaan dipicu masalah asmara, korban mengalami luka lebam dan sempat dirawat inap setelah kejadian di hotel tersebut.
Suara.com - Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda DIY berinisial NA (22) dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, GH (23).
Kuasa Hukum korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, menuturkan bahwa laporan pidana sudah masuk awal bulan Desember 2025 kemarin. Namun hingga kini penahanan atau status hukum terlapor dinilai belum jelas.
"Kita sudah membuat laporan kepolisian di Polda (DIY) tanggal 4 Desember akan tetapi sampai dengan sekarang masih belum ada kepastian hukum," kata Endri kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Selain melaporkan terduga pelaku ke kepolisian, korban didampingi LKBH Pandawa turut mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman untuk meminta pendampingan.
Kronologi Penganiayaan
Endri mengatakan, konflik dipicu oleh masalah asmara kedua belah pihak.
"Awalnya bermula dari hubungan asmara. Memang dari hubungan asmara, terus ada percekcokan," ujarnya.
Disampaikan Endri, GH dan NA merupakan teman sejak kecil namun baru menjalin hubungan asmara pada 2023 silam. Kedua pihak sempat berselisih paham hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu pada 30 November 2025 lalu.
Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel daerah Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat itu dugaan aksi penganiayaan atau kekerasan tersebut terjadi.
Baca Juga: Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
Setibanya di lokasi, rekaman CCTV hotel memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan pelaku yang memiting dan menyeret korban menuju kamar.
"Jadi kekerasan yang dilakukan terduga terlapor itu, pertama mencekik, memukul, menendang dan kita dari CCTV itu kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan untuk diseret dibawa ke kamar," ungkapmya.
Namun memang, kata Endri, saat berada di kamar aksi penganiayaan itu tidak terekam CCTV. Hanya saja dari hasil visum menunjukkan beberapa luka yang diderita korban.
"Secara visum ditemukan luka lebam di bahu, di kaki paha kanan-kiri, di leher. Pendarahan dan ini sempat dilarikan di rumah sakit selama tiga hari, rawat inap," tuturnya.
Sebelum pelaporan pidana, proses mediasi sudah coba dilakukan. Namun tidak ada titik temu dari upaya tersebut, setelah korban GH mengalami trauma.
Selain menempuh jalur pidana umum, pihak korban juga telah melaporkan pelanggaran etik profesi kepolisian ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Berita Terkait
-
Selebgram Lula Lahfah Tewas Misterius di Kamar Apartemen, Polisi: Tak Ada Tanda Penganiayaan!
-
Aksi Sadis Bapak-Anak Siksa Monyet di NTT Berakhir di Bui, Videonya Bikin Netizen Murka
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Tak Ada Toleransi, Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api di Jogja
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama