News / Nasional
Rabu, 28 Januari 2026 | 09:57 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.
Baca 10 detik
  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi di sidang korupsi Pertamina terkait tersangka Riza Chalid dan intervensi bisnis minyak.
  • Ahok menyatakan heran tidak mengenal Riza Chalid dan baru mengetahui PT Orbit Terminal Merak (OTM) dari media.
  • Kasus ini menjerat sembilan terdakwa petinggi Pertamina, menyebabkan kerugian negara total Rp285,18 triliun.

Para terdakwa tersebut meliputi pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi.

Nama-nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI Sani Dinar Saifudin.

Jaksa penuntut umum merinci bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp285,18 triliun.

Angka itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun.

Selain itu, para terdakwa juga diduga meraup keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More