News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riva Siahaan (kiri) mendengarkan keterangan dari mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj]
Baca 10 detik
  • Sidang kasus korupsi tata niaga migas Pertamina di PN Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026) melibatkan kesaksian kunci Ahok.
  • Pengamat menilai kesaksian Ahok menguatkan dugaan penyimpangan sistematis Pertamina terjadi antara tahun 2013 hingga 2024.
  • Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid dan beberapa direktur Pertamina.

Nama yang paling mencuri perhatian publik adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid, yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru karena diduga sebagai pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Tanki Merak, yang berperan dalam intervensi tata kelola migas nasional.

Dari lingkungan internal Pertamina dan anak usaha, nama-nama seperti Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur di PT Kilang Pertamina Internasional) juga menjadi bagian dari daftar tersangka.

Selain itu, sejumlah pejabat setingkat Vice President seperti Alfian Nasution, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Hasto Wibowo turut disebut dalam proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat karena menyangkut pengelolaan energi strategis yang berdampak pada perekonomian dan ketahanan energi Indonesia.

Kesaksian Ahok dinilai akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik yang selama ini terselimuti kerahasiaan dan mengakibatkan potensi kerugian negara yang besar.

Load More