- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK KemenHAM 2026 diumumkan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui portal resmi.
- Terdapat 500 formasi yang diperebutkan, dan peserta yang TMS dapat mengajukan sanggahan mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2026.
- Tahap selanjutnya meliputi Seleksi Kompetensi CAT BKN dan tes teknis tambahan, dengan bobot masing-masing 50 persen.
Misalnya, jika Anda yakin telah mengunggah dokumen yang benar dan sesuai syarat, namun dinyatakan tidak valid.
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK dapat melakukan atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah Pelamar.
Oleh karena itu, manfaatkan periode ini dengan bijak. Siapkan argumen dan bukti yang kuat, lalu ajukan melalui portal resmi SSCASN.
Jawaban atas sanggahan akan diumumkan pada 1-3 Februari 2026, dengan pengumuman final pasca-sanggah pada 4 Februari 2026.
4. Salah Dokumen & Syarat Pengalaman Penyebab Utama Kegagalan
Mengapa banyak pelamar gagal di tahap administrasi? Dua faktor utama yang dapat diidentifikasi adalah kelengkapan dokumen dan syarat pengalaman.
Pihak panitia Kemenham secara tegas menyatakan tidak bertanggung jawab atas dokumen yang diunggah namun tidak dapat terbaca dengan jelas.
Ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya memastikan setiap file (seperti ijazah, transkrip, atau surat lamaran) memiliki resolusi yang baik dan sesuai format.
Selain itu, salah satu kualifikasi wajib yang ditekankan adalah memiliki pengalaman kerja di bidang relevan minimal 2 tahun, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang sah. Kegagalan memenuhi syarat khusus ini secara otomatis akan menggugurkan pelamar.
5. Memahami Status dan Kontrak PPPK
Banyak yang masih bertanya-tanya mengenai status PPPK. PPPK adalah bagian dari ASN, sama seperti PNS, namun diikat oleh perjanjian kerja dengan durasi tertentu.
Baca Juga: Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026 Apa Saja? Heboh Chiki Fawzi Mendadak Dicopot
Untuk rekrutmen Kemenham 2026, pelamar yang lolos akan memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 tahun.
Kontrak ini akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan performa individu.
Meskipun bukan pegawai tetap, PPPK tetap mendapatkan hak dan fasilitas tertentu sesuai aturan yang berlaku bagi ASN, menjadikannya pilihan karier yang sangat menarik.
6. Jalan Masih Panjang, Ini Tahapan Berikutnya
Lolos administrasi hanyalah tiket untuk memasuki arena pertarungan sesungguhnya. Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Keduanya memiliki bobot yang sama besar, yaitu 50% untuk CAT BKN dan 50% untuk tes tambahan. Ini berarti, nilai tinggi di CAT saja tidak menjamin kelulusan.
Peserta harus mempersiapkan diri secara maksimal untuk kedua tes tersebut. Tes tambahan sendiri akan berbentuk esai tertulis.
Berita Terkait
-
Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026 Apa Saja? Heboh Chiki Fawzi Mendadak Dicopot
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Apel Akbar Guru Honorer, 2.900 Guru Madrasah Desak Status PPPK
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Rincian Gaji dan Skema Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kemenko Kumham Imipas dan LPSK Perkuat Sinergi Keadilan Restoratif bagi Pemulihan Korban
-
Pramono Tak Akan Tutup RDF Rorotan Meski Diprotes Warga hingga Menangis: Problem-nya Lebih Rumit
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak