- Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (2/2/2026) terkait ujaran bernuansa SARA.
- Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan Aliansi Pemuda Toraja atas materi komedi Pandji tentang adat suku Toraja.
- Kasus dugaan penghinaan ini telah ditingkatkan statusnya oleh kepolisian menjadi tahap penyidikan secara resmi.
Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan sinyal bahwa kasus ini tidak main-main. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini telah mengalami peningkatan status hukum.
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Betul, penyidikan," katanya.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, artinya kepolisian telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut, meskipun belum ada penetapan tersangka.
Akar Masalah: Tradisi Toraja dan Batasan Komedi
Kasus ini bermula ketika Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri pada November 2025 lalu. Laporan tersebut dipicu oleh potongan video acara stand up di mana Pandji membahas tentang prosesi pemakaman suku Toraja yang dikenal sangat sakral dan unik.
Bagi masyarakat Toraja, ritual kematian adalah bentuk penghormatan tertinggi kepada leluhur. Aliansi tersebut menilai materi yang dibawakan Pandji telah melampaui batas komedi dan justru jatuh pada penghinaan martabat suku.
Isu sensitivitas budaya memang menjadi tantangan besar bagi para komika di Indonesia, terutama saat bersinggungan dengan identitas kesukuan dan tradisi lokal.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Pilih Netflix untuk Tampilkan Mens Rea yang Berujung Pro Kontra
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Pandji Pragiwakson Sudah Minta Maaf Kasus Toraja, Pasrah Bila Proses Hukum Tetap Berjalan
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Habib Bahar Bin Smith Respons Keras Pandji Pragiwaksono yang Jadikan Salat Bahan Lelucon
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan