News / Nasional
Senin, 02 Februari 2026 | 22:10 WIB
Dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
Baca 10 detik
  • Dua WNA Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana di Badung, Bali.
  • Peristiwa penembakan terencana terjadi di vila Munggu, menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim pada 14 Juni.
  • Persidangan di PN Denpasar menunda agenda pembacaan pembelaan terdakwa hingga Senin, 9 Februari 2026, untuk evaluasi tuntutan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan, di mana para terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang, dan menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.

Reaksi Terdakwa dan Langkah Hukum Selanjutnya

Mendengar tuntutan 18 tahun penjara, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou tampak terpukul. Keduanya hanya terdiam dan tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Suasana ruang sidang sempat hening sejenak sebelum tim penasihat hukum mereka meminta waktu untuk menyusun pembelaan atau pleidoi.

Mevlut Coskun sempat mencoba berkomunikasi langsung dengan majelis hakim sebelum persidangan ditutup. Ia meminta agar hakim meninjau kembali bukti-bukti yang ada secara objektif.

Mevlut yang duduk di sebelah kiri saat persidangan mengatakan, agar Hakim bisa memeriksa kembali bukti-bukti yang ditunjukkan dan memberikan hukuman seadil-adilnya.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa menyampaikan hak jawab mereka.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan ya, hak jawab bisa disampaikan disidang selanjutnya," kata Hakim.

Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul

Load More