News / Nasional
Rabu, 04 Februari 2026 | 14:19 WIB
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana, Prof. Gayus Lumbuun, menyatakan jalur PTUN adalah mekanisme ideal menguji keabsahan ijazah Jokowi, bukan hukum pidana.
  • Gayus menekankan hukum pidana tidak berwenang mengesahkan atau membatalkan dokumen administratif sebelum proses administratif tuntas.
  • Berkas perkara dugaan ijazah palsu klaster dua, termasuk Roy Suryo, telah dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik karena belum lengkap (P-19).

Suara.com - Sengkarut dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas setelah munculnya perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pakar hukum pidana terkemuka, Prof. Gayus Lumbuun, memberikan analisis mengenai arah penanganan kasus ini.

Mantan Hakim Agung ini menilai bahwa membawa persoalan ijazah ke ranah hukum pidana adalah langkah yang kurang tepat secara yuridis.

Menurut Gayus, mekanisme yang paling ideal dan akurat untuk menguji keabsahan sebuah dokumen negara, termasuk ijazah, adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas dinamika berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, yang hingga kini masih tertahan di meja penyidik.

Mengapa Jalur Pidana Dianggap Salah Alamat?

Gayus Lumbuun menekankan bahwa fungsi hukum pidana bukanlah untuk melegitimasi atau membatalkan sebuah dokumen administratif.

Dalam kacamata hukum, pembuktian autentisitas sebuah akta atau dokumen memiliki jalurnya sendiri sebelum menyentuh aspek delik pidana.

"Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik," ujar Prof. Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu

Ia menjelaskan, bahwa untuk mengusut secara tuntas sebuah dokumen, prosesnya harus dilakukan secara bertahap.

PTUN dianggap sebagai pintu masuk yang paling logis karena memiliki kewenangan untuk memeriksa aspek administratif dan prosedural dari sebuah produk hukum atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan atau lembaga negara.

Mekanisme PTUN: Mengurai Jejak Akademik dari Nol

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana ini memaparkan bahwa gugatan di PTUN memiliki kriteria yang jelas, yakni bersifat individual, konkret, dan final.

Jika kasus ijazah Jokowi dibawa ke meja hijau PTUN, maka seluruh riwayat akademik sang mantan presiden akan dibuka secara transparan di hadapan hakim.

Nantinya, proses persidangan akan mengurai detail mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, proses ujian, hingga momen mendapatkan ijazah. Dengan cara ini, kebenaran materiil akan terungkap secara gamblang melalui bukti-bukti administratif yang sah.

Gayus juga menyoroti peran Komisi Informasi Publik (KIP) yang sebelumnya telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka bagi publik.

Hasil dari KIP tersebut, menurutnya, bisa menjadi fondasi kuat bagi hakim PTUN dalam mengambil keputusan.

"Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana," kata Gayus sebagaimana dilansir Antara.

Ia memperingatkan bahwa jika kasus ini terus dipaksakan melalui jalur pidana tanpa adanya putusan administratif terlebih dahulu, ada risiko besar perkara tersebut tidak akan pernah mencapai status P-21 (lengkap) dan justru berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Kritik Terhadap Langkah Roy Suryo ke MK

Selain menyoroti jalur PTUN, Gayus Lumbuun juga memberikan kritik pedas terhadap rencana kubu Roy Suryo yang berniat menggugat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut dinilai hanya akan memperkeruh suasana dan menjauhkan fokus dari inti persoalan.

Bagi Gayus, MK dan PTUN memiliki ranah yang sangat berbeda meskipun keduanya memiliki sifat putusan erga omnes atau berlaku bagi semua orang. Ia menilai langkah ke MK tidak akan memberikan manfaat signifikan dalam pembuktian ijazah.

"PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU)," ucap dia.

Menurutnya, menggugat pasal-pasal tersebut ke MK hanya akan membuat persoalan melebar dan tidak fokus pada pembuktian dokumen yang dipersoalkan.

Update Terkini: Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya kendala dalam pemberkasan kasus dugaan ijazah palsu ini.

Berkas perkara untuk klaster dua yang melibatkan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) ternyata dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa berkas tersebut dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Jaksa meminta penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait keterangan saksi ahli.

"Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Pihak kepolisian saat ini tengah bekerja ekstra untuk memenuhi petunjuk dari jaksa tersebut. Fokus utama penyidik kini adalah mendalami keterangan saksi-saksi dan ahli guna memastikan kelengkapan berkas sebelum dikirimkan kembali ke Kejaksaan.

"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," katanya.

Load More