- Mahfud MD terkejut atas keputusan DPR mengganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.
- Secara yuridis prosedural, pergantian tersebut tidak melanggar aturan karena DPR berwenang penuh memilih hakim konstitusi.
- Mahfud menilai pergantian mendadak ini bermasalah dari sisi etika politik meskipun kapasitas kedua calon sepadan.
Terkait sorotan publik terhadap rekam jejak Adies Kadir, termasuk riwayat sanksi di DPR, Mahfud menyebut hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan secara hukum karena tidak termasuk pelanggaran etik berat.
“Itu bukan pelanggaran hukum,” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan DPR tersebut tidak dapat digugat secara hukum oleh publik, sepanjang syarat administratif sebagai hakim konstitusi terpenuhi.
“Nggak menurut saya nggak bisa kecuali nggak punya S1 sarjana hukum,” tegasnya.
Mahfud menyatakan bahwa meskipun polemik ini menimbulkan pertanyaan etis dan politik, negara tetap harus berjalan dan kualitas hakim konstitusi pada akhirnya akan dinilai melalui kinerja dan putusan-putusan yang dihasilkan.
“Pada akhirnya kualitas itu akan tetap dinilai orang pada saatnya ya kalau melompat sekilas oh ini udah profesor udah doktor itu bisa tapi kan nanti akan diuji di lapangan pandangan orang tentang itu,” pungkas Mahfud. (Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya