News / Nasional
Senin, 09 Februari 2026 | 13:42 WIB
Ketua Mahkamah Agung Sunarto. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Baca 10 detik
  • Ketua MA Sunarto di Jakarta, Senin (9/2/2026), menyatakan sangat kecewa atas OTT KPK terhadap pimpinan PN Depok.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, dalam suap pengurusan sengketa lahan pada 6 Februari.
  • Sebagai tindakan tegas, MA menonaktifkan sementara tiga aparatur PN Depok yang diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut.

Kelima tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Load More